Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasana korupsi (KPK) angkat bicara usai kembali digugat tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK menghormati upaya hukum sosok yang sempat jadi buronan KPK itu.
"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (3/2/2026).
