KPK Minta Buron Paulus Tannos Serahkan Diri daripada Terus Menggugat

- KPK yakin praperadilan Paulus Tannos akan ditolak
- SE MA Nomor 1 Tahun 2018 melarang buron mengajukan praperadilan
- Buronan ajukan praperadilan dianggap tak adil oleh KPK
- Paulus Tannos tersangka kasus e-KTP sejak 2019
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta buronan kasus e-KTP Paulus Tannos menyerahkan diri, alih-alih kembali menggugat KPK lewat jalur praperadilan. Sebab, KPK merasa telah melaksanakan prosedur dengan benar.
"KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos dan menempuh seluruh prosedur sebelum menerbitkan status DPO (Daftar Pencarian Orang). KPK masih terus fokus untuk membawa Tannos kembali ke Indonesia agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Minggu (30/11/2025).
"Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya," imbuh dia.
1. KPK yakin Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 akan digunakan

KPK yakin, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menolak praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Sebab, Paulus Tannos saat ini masih masuk ke dalam DPO.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, disebutkan bahwa tersangka yang berstatus buronan dilarang mengajukan praperadilan.
"Kami meyakini hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan," ujar Budi.
"Dalam SE MA tersebut tegas menyatakan bahwa tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun," lanjutnya.
2. Buronan ajukan praperadilan adalah hal yang tak adil

Budi menilai, SE MA tersebut dibuat untuk mencegah pihak-pihak yang melarikan diri tapi mencoba menggugat keabsahan penyidikan. Menurutnya, hal itu tidak adil.
"Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu." ujarnya.
3. Paulus Tannos tersangka kasus e-KTP sejak 2019

Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.
Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.



















