Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim dan akan melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
“Pertama terkait dengan putusan praperadilan pada PN Jaksel, sehubungan dengan korban saudara Andrie Yunus, tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan dari PN Jaksel dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah ditetapkan oleh negara,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
“Sebagai penegak hukum, tentunya kami akan berpedoman pada hal tersebut. Dan kami akan berkoordinasi dengan semua pihak yang terkait dengan permasalahan dimaksud,” lanjut dia.
