Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Restitusi Korban Penembakan Bos Rental oleh TNI AL Capai Rp1,1 Miliar

Terdakwa kasus dugaan penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman dan penadahan mobil yang merupakan oknum TNI AL Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (kanan), Sertu Akbar Adli (tengah), dan Sertu Rafsin Hermawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Intinya sih...
  • LPSK menetapkan total restitusi sebesar Rp1.135.142.900 untuk dua korban penembakan oleh anggota TNI AL di Tol Merak-Tangerang.
  • Restitusi mencakup kerugian materiil dan imateriil, termasuk biaya perawatan medis dan kehilangan penghasilan korban.
  • Pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab pelaku serta pihak terlibat dalam tindak pidana, sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menetapkan total restitusi yang harus dibayar oleh tiga anggota TNI AL yang menembak bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, sebesar Rp1.135.142.900.

Ganti rugi atau restitusi tersebut untuk dua korban, yakni IA dan R, dan jumlah ini telah disampaikan oditur militer dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/03/2025) lalu.

"Keputusan restitusi ini merupakan bentuk nyata perlindungan negara terhadap hak-hak korban kejahatan. Saya berharap Hakim Pengadilan Militer mengabulkan restitusi sesuai dengan perhitungan LPSK," kata Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, Rabu (19/3/2025).

1. Kerugian materiil maupun imateriil

Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)

Sri mengatakan, keputusan ganti kerugian berupa restitusi ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 10 Februari 2025. 

Penilaian kerugian didasarkan pada ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, termasuk biaya transportasi dan konsumsi selama perawatan serta proses hukum. 

"Selain itu, perhitungan juga mencakup biaya perawatan medis serta kerugian materiil maupun imateriil akibat penderitaan yang dialami korban akibat tindak pidana tersebut," katanya.

2. Kerugian untuk keluarga korban

Anak bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yang ditembak oleh oknum TNI AL, Agam Muhammad Nasrudin (kedua kanan) dan Rizky Agam Syahputra (kanan) bersaksi dalam sidang lanjutan kasus penembakan dan penadahan mobil dengan terdakwa Sertu Rafsin Hermawan (kiri), Sertu Akbar Adli (kedua kiri), dan Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo (tengah) di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Selasa (18/2/2025). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sri merinci perhitungan ganti rugi kepada IA dan R terdiri dari kerugian materiil, seperti biaya angsuran mobil rental, gaji karyawan, perawatan medis, dan kehilangan penghasilan.

"Kerugian imateriil, yang diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia serta korban luka tembak," katanya.

3. Rincian total restitusi

Ilustrasi rupiah. (dok. BNI)

Dia menerangkan, total restitusi yang ditetapkan mencakup Rp842.434.500 bagi korban IA, yang meninggal dunia akibat luka tembak. Permohonan restitusi ini diajukan oleh ahli waris korban, AM, kepada LPSK. 

Sementara itu, korban R, yang mengalami luka tembak menembus tangan kanan hingga ke perut saat berusaha mengejar pelaku penggelapan mobil di Rest Area KM 45 Tol Merak-Tangerang, menerima restitusi sebesar Rp292.708.400.

"Tim mendasarkan perhitungan dari permohonan penderitaan korban, yang kemudian dinilai berdasarkan berbagai aspek yang diakui secara hukum. Restitusi bukan hanya sekadar ganti rugi, tetapi juga bagian dari pemulihan korban dan keluarga mereka. Ini adalah hak korban yang harus dipenuhi," ujar Sri Nurherwati.

4. Pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab sejumlah pihak

Salah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan menangis histeris usai mendengar hasil putusan restitusi, Selasa (31/12/2024). (IDN Times/Khusnul Hasana)

LPSK menetapkan bahwa pembayaran restitusi dalam kasus ini menjadi tanggung jawab sejumlah pihak yang terlibat dalam tindak pidana, dengan rincian sebagai berikut:

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban IA sebesar Rp 842.434.500:

1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 209.633.500

2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 147.133.500

3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 147.133.500

4. Isra Bin (Alm.) Sugiri (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

5. Iim Hilmi (pemodal sewa mobil): Rp 84.633.500

6. Ajat Sudrajat (penyewa mobil): Rp 84.633.500

7. Rohman (perantara penjualan mobil): Rp 84.633.500

Restitusi yang dibayarkan pelaku untuk korban R (Rp 292.708.400):

1. Bambang Apri Atmojo (pelaku penembakan): Rp 146.354.200

2. Akbar Adli (pemilik senjata api): Rp 73.177.100

3. Rafsin Hermawan (terkait penadahan): Rp 73.177.100

Penetapan restitusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022. LPSK terus berupaya memastikan bahwa hak-hak korban kejahatan mendapatkan perlindungan maksimal, sekaligus menegaskan bahwa restitusi bukan hanya bentuk pertanggungjawaban pelaku, tetapi juga instrumen pemulihan dan efek jera.

Sebelumnya, LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada enam saksi, saksi korban, dan pelapor dalam perkara ini, yaitu AM, RA, MI, SB, PA, dan A, yang terdiri dari anak korban dan karyawan rental, Senin (10/02/2025). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Dini Suciatiningrum
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us