Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad Dhani

Ahmad Dhani mendapat banyak dukungan

Jakarta, IDN Times - Musikus sekaligus Calon Anggota Legislatif dari Partai Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) lalu.

Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kamis 18 Oktober 2018. 

Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya, Minggu 26 Agustus 2018. Dhani dilaporkan ke Polda Jatim pada Kamis 30 Agustus 2018.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot". Kata-kata tersebut diucapkan Dhani saat ngevlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

1. Ahmad Dhani langsung dijebloskan ke penjara usai divonis penjara 1,5 tahun

Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad DhaniAntara Foto/Sigid Kurniawan

Dhani divonis satu tahun enam bulan kurungan penjara karena terbukti bersalah dalam kasus ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1).

Dalam amar putusan dibacakan Hakim Ketua H Ratmoho, Dhani dinilai terbukti melanggar Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Vonis ini lebih rendah enam bulan daripada tuntutan jaksa. Adapun pertimbangan putusan tersebut, hal yang memberatkan adalah Dhani dinilai meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah antargolongan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, Dhani dinilai kooperatif selama persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnnya.

Usai putusan di tingkat pertama dibacakan, majelis hakim juga memerintahkan Dhani untuk menjalani penahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. “Iya, ditahan di Lapas Cipinang”, ujar Sarwoto, jaksa penuntun umum (JPU) yang menangani kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani.

Baca Juga: Fadli Zon Protes Penahanan Ahmad Dhani ke Pengadilan Tinggi

2. Dhani siapkan banding karena tidak puas hasil putusan pengadilan

Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad DhaniIDN Times/Fitria Madia

Dhani mengajukan banding di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis 1,5 tahun yang menjeratnya.

"Kami menyatakan bahwa klien kami Ahmad Dhani banding. Dalam waktu dekat kami akan memasukkan memori banding. Kami yakin dalam prosesnya kami akan diterima, sangat yakin," ujar Hisar Tambunan, pengacara Dhani, setelah mengajukan permohonan banding.

Tim pengacara Dhani telah mendaftarkan banding mereka ke pengadilan pada Kamis (31/1). Mereka mengajukan banding karena merasa kliennya tidak melakukan ujaran kebencian. Pertimbangan majelis hakim PN Jakarta Selatan dinilai tidak sesuai fakta.

3. Ahmad Dhani dijenguk Amien Rais

Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad DhaniIDN Times/dok.istimewa

Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais datang menjenguk Dhani di Rumah Tahanan Klas I, Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (31/1).

Saat ditemui awak media usai menjenguk Dhani, Amien mengaku mendengar ada campur tangan politik dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Selain itu, Amien juga meminta Dhani untuk mencatat semua kejanggalan yang ada di dalam rutan. “Saya minta kepada Mas Ahmad Dhani, tolong selama Anda ditahan catat semua kejanggalan yang ada di dalam Rutan Cipinang ini. Bukan yang hanya kasat mata saja,” ujar Amien seperti dilansir dari Antara.

4. Sandiaga juga mengunjungi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad DhaniIDN Times/dok.istimewa

Tidak lama setelah itu, Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno juga turut menyambangi Dhani di penjara.

Berbeda dengan Amien Rais, Sandiaga mengatakan, di bawah Prabowo-Sandi mereka akan merevisi undang-undang ITE. Pasal-pasal karet tersebut dianggap rentan digunakan untuk memukul lawan dan menolong teman. Pasal-pasal tersebutlah yang menjadi penyebab hukum menjadi tidak berimbang.

Sebelum Sandiaga, sejumlah tokoh politik sudah lebih dulu menjenguk Dhani, seperti Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

5. Ketua Seknas Prabowo-Sandi beri dukungan Ahmad Dhani di Cipinang

Sederet Fakta Iringi Proses Hukum Kasus Ahmad DhaniANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Relawan Pemenang Prabowo-Sandi, Muhammad Taufik, ikut mendatango Rutan Klas I Cipinang, Jakarta, untuk menjenguk Dhani pada Sabtu lalu (1/2).

“Ia, mau nanya kabarnya kayak apa? Beritanya kayak apa? Sehat apa gak? Memberi dukungan lah,” kata Taufik.

Dalam kunjungannya, Taufik membawa sejumlah relawan untuk mendukung Dhani. “Jangan hanya kasus Ahmad Dhani saja yang dengan mudah dijebloskan ke penjara. Masih ada kasus seperti Ade Armando dan Viktor Laiskodat yang menurutnya harus segera juga dituntaskan,” kata Sura Supriatna, Korlap Aksi dan Divisi Advokasi Jarpas.

Meski sudah berada sejak sekitar pukul 09.00 WIB, rupanya Taufik belum bisa menemui Ahmad Dhani karena belum mendapatkan surat izin dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Jangan Bandingkan Ahmad Dhani dengan Ahok

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya