Risiko Kekerasan Pekerja, Perusahaan Perlu Siapkan Rumah Perlindungan

- Menteri PPPA mendorong dunia usaha menyediakan RP3 sebagai layanan awal untuk melindungi pekerja perempuan dari kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja.
- Data Simfoni PPA menunjukkan 1.124 perempuan menjadi korban kekerasan di lingkungan kerja, banyak kasus tidak dilaporkan karena ketakutan dan stigma.
- RP3 dipastikan menjadi ruang aman dengan mekanisme dukungan awal, pencegahan, penanganan, pendampingan korban, dan perusahaan didorong membangun fasilitas tersebut.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong dunia usaha untuk menyediakan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) sebagai layanan awal yang bisa diakses pekerja perempuan korban kekerasan. Dia menjelaskan, pekerja perempuan masih dihadapkan risiko kekerasan, pelecehan seksual, dan berbagai macam diskriminasi di lingkungan kerjanya.
"Banyak korban memilih bungkam karena takut kehilangan pekerjaan, merasa malu, atau tidak mengetahui jalur pelaporan yang dapat mereka akses," kata Arifah dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
1. Ada 1.124 perempuan jadi korban kekerasan di tempat kerja sejak 2021-2024

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat sepanjang 2021-2024 terdapat 1.124 perempuan jadi korban kekerasan di tempat kerja.
"Jumlah ini sangat mungkin hanya mencerminkan sebagian kecil dari kasus yang terjadi,' kata Arifah.
2. Pedoman perusahaan bangun mekanisme perlindungan bagi pekerja perempuan

Dia menjelaskan, Kemen PPPA sudah tetapkan Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2023 yang jadi perubahan atas Permen PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Tempat Kerja. Ini jadi pedoman perusahaan membangun mekanisme perlindungan bagi pekerja perempuan, mulai dari layanan pencegahan, penanganan pengaduan, tindak lanjut kasus, hingga pendampingan bagi korban.
3. RP3 berfungsi sebagai ruang aman

RP3 berfungsi sebagai ruang aman yang menjamin perlindungan sehingga pekerja perempuan dapat bekerja dengan rasa aman dan terlindungi.
"RP3 dimaksudkan sebagai fasilitas layanan awal yang dapat diakses oleh pekerja perempuan yang menjadi korban kekerasan penghubung menuju layanan yang sudah tersedia seperti UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak), Layanan SAPA 129, dan berbagai penyedia layanan lain," ujarnya.
Dia menjelaskan dengan adanya rumah perlindungan bagi pekerja perempuan, perusahaan punya mekanisme dukungan awal yang jelas untuk cegah, tangani, dan tindaklanjuti kasus kekerasan secara lebih terstruktur dan berorientasi pada perlindungan korban.


















