RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 Tahun

Bahkan bisa didenda Rp200juta!

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham), Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satunya pasal 252, yang mengatur pidana soal praktik ilmu magis alias dukun santet.

1. Dukun santet dapat dipenjara 1,5 tahun

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 TahunIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pasal 252 ayat 1 seseorang yang mendeklarasikan dirinya memiliki kekuatan gaib selayaknya dukun santet, maka akan terancam pidana 1,5 tahun penjara atau terkena denda maksimal kategori IV atau sebesar Rp200 juta.

Pasal 252 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Baca Juga: Atur Dukun Santet hingga LGBT, RKUHP Ditargetkan Selesai Tahun Ini

2. Demi mencegah penderitaan untuk orang lain

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 TahunSumber Gambar: intisari-online.com

Pasal tersebut diklaim mampu mencegah terjadinya main hakim sendiri antara masyarakat dengan orang yang mengaku sebagai dukun santet atau memiliki kekuatan gaib.

Selain itu, pasal ini juga dirancang pemerintah demi mencegah potensi menimbulkan penderitaan untuk orang lain.

3. Pidana bertambah satu per tiga

RKUHP: Dukun Santet Bisa Dipenjara Selama 1,5 TahunIlustrasi napi di penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Pada Pasal 252 ayat (2) persoalan ilmu klenik ini dapat bertambah pidananya sebesar satu pertiga. Hal ini akan terjadi apabila setiap orang yang dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut sebagai pekerjaannya.

Berikut bunyi pasal 252 ayat (2):

“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”

Baca Juga: Draf Final RKUHP: Gelandangan Diancam Denda Rp1 Juta

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya