Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Shihab Ajukan Banding Vonis Petamburan dan Megamendung

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Rizieq Shihab bersama dengan tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding terhadap vonis hakim terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung. Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut banding akan diajukan secara resmi pada Rabu (2/6/2021).

"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), dilansir ANTARA.

1. Aziz sebut Rizieq sudah menerima vonis dari hakim

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelum mengajukan banding secara resmi, Aziz menyebut kliennya, Rizieq, sejatinya sudah menerima keputusan vonis dari hakim dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung ini. Kliennya sudah legowo.

"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," ujar Aziz.

2. Vonis Rizieq lebih ringan dari tuntutan

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab hukuman delapan bulan penjara untuk kasus kerumunan di Petamburan. Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta hukuman dua tahun penjara.

Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq pidana denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan JPU yang meminta vonis 10 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

3. Majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap Rizieq

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dalam sidang perkara kerumunan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Hal itu disampaikan menanggapi sejumlah pertanyaan yang dilayangkan terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.

"Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us