Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rizieq Telah Ajukan Prapreadilan ke PN Jakarta Selatan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum pendiri Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan bahwa berkas gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka pada Rizieq, sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa, 15 desember 2020, Tim Advokasi HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada IDN Times, Selada (15/12/2020).

1. Kuasa hukum: praperadilan untuk tegakkan hukum dan berantas dugaan kriminalisasi ulama

Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)
Kuasa Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Istimewa)

Aziz mengatakan bahwa upaya hukum ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan serta memberantas dugaan kriminalisasi ulama. Selain itu, menurutnya, ini adalah upaya untuk meruntuhkan dugaan adanya diskriminasi.

"Dugaan diskriminasi yang terus menerus diduga terjadi pada masyarakat. Terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata dia.

2. Praperadilan disebut bentuk ikhtiar bela ulama

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Fauzan)

Dia juga menyebut langkah peradilan ini sebagai "upaya yang elegan" dari pihaknya.

"Dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum ulama, habib dan imam besar kita IB HRS. Kami mohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung," ujar dia.

3. Rizieq ditahan selama 20 hari Rutan Polda Metro Jaya

Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Eks Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (tengah) usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020), dalam penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta, pada 14 November lalu. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Rizieq kini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari sejak Minggu, 13 Desember 2020 dini hari atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan. Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya selama hampir 14 jam sejak Sabtu (12/12/2020).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Tersangka MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020). Rizieq diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Selain itu, dia juga dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP.

Share
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us