Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RJ Lino Jalani Sidang Vonis Dugaan Korupsi Pengadaan QCC Hari Ini

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino bersiap meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino (RJ Lino) bakal menjalani sidang pembacaan putusan soal kasus dugaan korupsi yang menjeratnya dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) pada Selasa (14/12/2021). Hal ini sudah dikonfirmasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Sesuai penetapan majelis hakim, betul agenda sidang terdakwa RJ Lino hari ini (14/12/2021) adalah pembacaan putusan,” kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

1. KPK optimistis RJ Lino bersalah

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (kedua kanan) berbincang dengan JPU usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dengan adanya agenda ini, Ali berharap agar majelis hakim bisa mempertimbangkan tuntutan untuk menjatuhkan hukuman pada RJ Lino.

“Pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis tim jaksa KPK dalam surat tuntutannya sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan sehingga kami meyakini majelis hakim akan mengambil alih fakta hukum dimaksud dalam pertimbangannya,” kata Ali.

“Kami optimis terdakwa akan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana uraian dakwaan jaksa,” ujarnya.

2. Dituntut penjara 6 tahun dan denda setengah miliar rupiah

(Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino memenuhi panggilan penyidik KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada November 2021, RJ Lino dituntut penjara 6 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (RJ Lino) dengan pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," ujar jaksa Wawan Yunarwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/11/2021).

3. Dinilai jaksa salah gunakan jabatan sebagai pejabat BUMN

Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino berjalan meninggalkan ruangan usai sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/8/2021). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut RJ Lino merugikan negara karena perbuatannya serta berbelit-belit dalam persidangan. Namun, ada hal yang meringankan karena dia bersikap sopan saat sidang.

Dia didakwa rugikan negara 1,9 juta dolar AS dengan memperkaya diri sendiri dan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group (HDHM).

RJ Lino disebut mengintervensi pengadaan QCC bersama Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Norlan, dan Chairman HDHM, Weng Yaogen, pada 21 Oktober 2011 dan dianggap salah gunakan wewenang sebagai pejabat BUMN.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us