Jakarta, IDN Times - Aliansi #JusticeForDiniSera menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Aliansi ini menduga adanya kejanggalan hukum dalam Putusan Majelis Hakim Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Gregorius Ronald Tannur alias GRT (31) anak dari anggota DPR RI adalah tersangka penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti atau Andini (29) hingga tewas pada Rabu (4/10/2023) di parkiran Blackhole KTV.
"Mendukung Kejaksaan Negeri Surabaya untuk mengajukan kasasi Putusan Majelis Hakim Nomor 454/ Pid.B /2024/PN Sby dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur," tulis Aliansi dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/7/2024).