Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Buronan Hartawan Aluwi Tertangkap di Singapura!

Sumber Gambar: merdeka.com
Sumber Gambar: merdeka.com

Kerjasama yang dilakukan pihak kepolisian dengan otoritas Singapura akhirnya membuahkan hasil. Hartawan Aluwi, buron kasus Bank Century berhasil dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia dari Singapura kemarin melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dilansir Kompas.com, (23/4), selama ini, Hartawan memiliki izin tinggal dengan status permanent residence di Singapura. Kendati paspor atas namanya telah habis masa berlakunya pada tahun 2012, status kependudukannya di Singapura masih legal. Pada tahun 2014, Badan Reserse Kriminal Polri yang mengetahui keberadaan Hartawan di Singapura langsung bekerja sama dengan otoritas Singapura guna mencabut izin tinggal Hartawan di sana.

Harta kekayaan Hartawan Aluwi.

Terpidana kasus money laundering Bank Century, Hartawan Aluwi, akhirnya ditangkap di Singapura. Sejumlah aset kekayaan Hartawan Aluwi juga dibekukan. Nilainya tidak tanggung-tanggung hingga mencapai jutaan dolar AS. Harta yang dimiliki Aluwi ini tersimpan dalam bentuk saldo rekening dan juga lembaran saham. Sejumlah aset yang dimiliki oleh Aluwi antara lain adalah sebagai berikut:

1. UBS Funds Asset (UBS Lux-Money Market Fund Valor 000594601) sebanyak 945 dengan nilai estimasi sebesar 1.634.000 dolar AS yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong.

2. Saham sebanyak 199 dengan nilai estimasi 230.088 dolar AS yang berada di rekening 207598 UBS AG Hong Kong

3. Uang sebesar 845.212 dolar AS yang berada di rekening credit Suisse Bank dengan nomor rekening 70088 atas nama Aquarius Finance Enterprises Limited dimana Hartawan Aluwi sebagai pihak pengendali atas perusahaan tersebut.

Aset tersebut kini telah dibekukan dan disita untuk dicairkan ke 1.118 nasabah/investor PT Antaboga Delta Sekuritas melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Penyitaan tersebut telah mendapat penetapan dari PN Jakpus dengan nomor register 824/Pen.Pid/2014/PN.JKT.PST.

Akhirnya Hartawan berhasil dipulangkan setelah sekian lama jadi buronan.

Status permanent residence Hartawan akhirnya resmi dicabut dan status kewarganegaraannya di Singapura pun menjadi illegal. Hartawan dijemput oleh dua penyidik Bareskrim di Imigrasi Singapura.

Hartawan tiba di Bandara Soekarno-Hatta dengan memakai setelan kemeja dan celana hitam. Dua tangannya juga terlihat diborgol. Hartawan merupakan terpidana 14 tahun penjara setelah terseret kasus Bank Century. Hartawan dianggap membantu Robert Tantular dalam kasus tersebut.

Hartawan merupakan pemilik rekening PT Antaboga Delta Sekuritas yang beberapa kali dijadikan tempat penampungan setoran uang yang dikirim Robert. Dalam kasus ini, dia diduga telah merugikan negara triliunan rupiah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us