Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengusulkan adanya pengawas khusus untuk penegak hukun yang menangani perampasan aset hasil sitaan tindak pidana korupsi. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh penegak hukum.
Usulan itu disampailan Habiburokhman saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Habiburokhman mengatakan, isu aparat bersih tengah menjadi sorotan masyarakat. Jika terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum dalam perampasan aset, akan menjadi masalah.
"Kita tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai ini kita ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi maka ini bisa jadi bencana justru," ujar dia.
