SAFEnet: Pembatasan Kebebasan Berekspresi Menguat di Tengah Demo

- Pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test
- Dorong perusahaan teknologi hormati prinsip HAM
- Desak adanya investigasi menyeluruh soal dugaan pelanggaran
Jakarta, IDN Times - Gelombang demonstrasi yang meluas di berbagai kota sejak 25 Agustus 2025 dinilai tidak hanya memunculkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) terhadap peserta aksi, tetapi juga berdampak besar pada kebebasan digital warga.
Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menegaskan, kondisi ini sebagai bukti nyata pembatasan kebebasan berekspresi, otoritarianisme digital, dan militerisasi ruang siber Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, SAFEnet menyebut, sejumlah praktik pemerintah dan platform media sosial justru memperlihatkan pelanggaran serius terhadap hak-hak digital warga.
“Situasi di lapangan juga menunjukkan adanya praktik-praktik yang diduga melanggar prinsip kebebasan berekspresi di ruang digital oleh pemerintah dan platform media sosial,” tulis SAFEnet dalam keterangan persnya, dikutip Selasa (2/9/2025).
1. Setiap pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test

SAFEnet menyoroti peran Polri yang diminta menghentikan segala bentuk represi digital dalam menangani demonstrasi. SAFEnet mengingatkan, setiap pembatasan HAM harus berdasarkan three-part test, yaitu asas legalitas, nesisitas, dan proporsionalitas.
Selain itu, pemerintah juga harus menjamin hak atas informasi publik di masa krisis dan memastikan media, termasuk media independen, dapat bekerja tanpa hambatan teknis.
2. Dorong perusahaan teknologi hormati prinsip HAM

SAFEnet turut menuntut perusahaan teknologi global seperti Meta, ByteDance, dan Google untuk menghormati prinsip HAM dalam operasionalnya.
“Operasi bisnisnya harus sesuai dengan Panduan PBB untuk bisnis dan HAM serta Panduan OECD untuk perusahaan multinasional mengenai perilaku bisnis yang bertanggung jawab, dan tidak tunduk pada permintaan moderasi konten maupun pembatasan fitur dari pemerintah Indonesia yang bertentangan dengan HAM,” kata SAFEnet.
Pasalnya, ada pemberhentian akses siaran langsung di platform TikTok karena demo.
3. Desak ada investigasi menyeluruh soal dugaan pelanggaran

Desakan juga dialamatkan pada TNI, agar menarik pasukan dari titik demonstrasi dan kembali ke barak. Narasi yang menyebut TNI hadir sebagai penengah atau pencair suasana dinilai tak bisa dibenarkan.
Selain itu, Komnas HAM dan institusi HAM nasional lainnya didesak segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran. Tidak hanya ke dalam negeri, SAFEnet juga menyerukan perhatian dunia internasional.
“Komite HAM PBB dan Prosedur Khusus Dewan HAM PBB harus terus memantau perkembangan situasi hak-hak digital di Indonesia, dan melakukan investigasi menyeluruh mengenai pelanggaran yang terjadi selama masa kritis,” kata SAFEnet.
4. Perkuat keamanan holistik, termasuk digital

Guna menjaga keselamatan bersama, SAFEnet mengimbau masyarakat sipil untuk memperkuat keamanan holistik, termasuk digital, serta menggunakan platform alternatif yang lebih aman. Mereka juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh upaya menciptakan konflik horizontal dan memastikan narasi yang dibangun tidak memuat stigma, pelabelan, maupun hasutan kebencian. SAFEnet menekankan pentingnya solidaritas global.
“Masyarakat sipil internasional perlu terus memantau perkembangan terbaru mengenai situasi hak-hak digital di Indonesia, dan bersolidaritas bersama masyarakat Indonesia,” ujar SAFEnet.