Ilustrasi kekerasan seksual terhadap perempuan (IDN Times/Arief Rahmat)
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan itu dilakukan pamen Polda Sulsel berpangkat AKBP terhadap asisten rumah tangganya (ART) berinisial IS. Korban adalah ART yang masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, mengatakan kasus dugaan pencabulan itu sekarang sedang didalami Bidang Propam Polda Sulsel.
"Setelah adanya informasi itu, Bidang Propam kemudian melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ujar dia di Makassar, Senin, 28 Februari 2022.
Suartana mengatakan, jika perkara dugaan tindak pidana dilakukan anggota polisi, korbannya harus melaporkan ke Bidang Propam, baik di Polda maupun di Polres masing-masing tempat.
Ia mengaku belum mengetahui secara rinci kasus tersebut, dan pihak Propam masih melakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.