Jakarta, IDN Times - Fredrich Yunadi menjadi tersangka atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan. Hari ini Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menyambangi KPK untuk meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.
Refa menilai penyidikan perkara Fredrich sangat cepat. Sejak dilaporkan pada 5 Januari, tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada tanggal 12 Januari KPK memanggil Frederich.
