Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS Kejaksaan

Semua fasilitas yang diterima Pinangki disetop

Jakarta, IDN Times - Setelah diributkan publik, Kejaksaan Agung akhirnya mengeluarkan surat keputusan pemecatan tidak hormat bagi Pinangki Sirna Malasari dari posisi sebagai PNS jaksa. Keputusan itu diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat keputusan nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021. 

"Pinangki Sirna Malasari diberhentikan karena melakukan tindak penyalahgunaan jabatan pegawai negeri sipil," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan pers virtual pada Jumat (6/8/2021). 

Burhanuddin memecat tidak hormat Pinangki dengan sejumlah pertimbangan, yakni putusan inkracht Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pinangki terbukti menerima suap dari buronan Djoko Tjandra senilai 500 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp7,1 miliar. 

Pemecatan Pinangki juga telah mempertimbangkan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan PP 11 Tahun 2017.

"Bahwa ditentukan pegawai negeri sipil diberhentikan tidak dengan hormat apabila dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

Atas pemecatan tersebut, Jaksa Agung mencabut surat keputusan sebelumnya nomor 164 Tahun 2020 tertanggal 12 Agustus 2020 yang memberhentikan sementara Pinangki dari jabatannya sebagai PNS. Apakah berarti fasilitas uang saat pemberhentian sementara yang pernah diterima Pinangki disetop?

1. Kejagung cabut semua fasilitas negara yang diterima Pinangki

Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS KejaksaanPinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020) (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Status Pinangki yang masih menjabat PNS dan belum dipecat diungkap oleh Koordinator  Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, ketika hadir di program "Mata Najwa" yang tayang di stasiun Trans 7 pada 4 Agustus 2021. Di program tersebut, Boyamin mengatakan status Pinangki baru diberhentikan sementara sebagai jaksa. 

"Dia memang masih dapat gaji dari negara, minimal tunjangan pokoknya masih dapat," ujar Boyamin. 

Setelah ditelusuri, meski diberhentikan sementara, Pinangki masih menerima uang dari negara sekitar Rp6 juta. Hal itu sesuai dengan aturan yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 

Leonard menegaskan setelah resmi dipecat, Pinangki tak lagi memperoleh fasilitas apa pun dari negara.

"Untuk fasilitas-fasilitas negara yang ada pada Pinangki tidak dipegang oleh Pinangki lagi, dan sudah ditarik dari Pinangki," kata dia. 

Ia pun menambahkan sejak awal lantaran status PNS Pinangki masih di eselon IV, sehingga tidak memperoleh mobil dinas. "Namun seperti biasa hal operasional, komputer, peralatan-peralatan operasional kedinasan tetap melekat ada di kantor pada saat di mana posisi Pinangki terakhir," tutur dia.

Baca Juga: MAKI: Pinangki Masih Berstatus PNS dan Digaji Negara

2. Pinangki dinilai diperlakukan secara khusus sejak penyidikan kasus terhadap Djoko Tjandra dimulai

Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS KejaksaanJoko Tjandra (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut Boyamin, sejak awal penyidikan terhadap kasus suap yang dilakukan Djoko Tjandra, Pinangki sudah memperoleh perlakuan istimewa. Semula, sempat beredar skenario, masalah suap yang turut melibatkan Pinangki akan diselesaikan secara adat. Artinya, Pinangki hanya dikenai sanksi etik dan jabatannya dicopot. 

"Itu saya dengar semula merupakan keputusan final," kata Boyamin. 

Namun, ujar Boyamin, ada sejumlah pihak di Kejagung yang juga jengkel melihat perlakuan khusus terhadap Pinangki. Sebab, dari awal kelakuan Pinangki sudah mempermalukan lembaga Kejagung. 

"Proses waktu mau ditangkap lalu ditahan itu saja sempat ada tarik ulur yang alot. Itu kan sudah menunjukkan ada keistimewaan yang diperoleh Pinangki," tutur dia. 

Bahkan, ketika persidangan bergulir di peradilan tingkat satu, jaksa penuntut diduga berbohong ketika menulis dalam dokumen tuntutan Pinangki disebut mengakui perbuatannya. Padahal, di dalam persidangan, Pinangki menolak mengakui sudah menerima suap dari Djoko Tjandra. 

"Yang ia akui hanya bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia," ungkapnya. 

Perlakuan khusus terus diperoleh Pinangki. Setelah vonisnya disunat di tingkat Pengadilan Tinggi menjadi empat tahun, jaksa penuntut memilih tak mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung (MA). 

3. Pinangki baru dijebloskan ke penjara usai disorot publik

Akhirnya, Pinangki Malasari Dipecat dari PNS KejaksaanPinangki Malasari ketika dijebloskan di Lapas Klas IIA Tangerang (Dokumentasi Lapas Klas IIA Tangerang)

Keistimewaan lain yang diperoleh Pinangki yakni baru dieksekusi ke Lapas Klas IIA Tangerang pada 2 Agustus 2021. Padahal, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah berkekuatan hukum tetap sejak akhir Juni 2021. 

Berdasarkan dokumentasi foto yang dibagikan Lapas Klas IIA Tangerang, Pinangki tak lagi mengenakan jilbab, seperti ketika mengikuti persidangan.

Kasie Pembinaan Lapas Klas II A Tangerang Herti Hartati mengatakan, Pinangki masuk ke lapas sejak Senin pukul 13.30 WIB. Sebelum masuk ke tempat hunian bersama tahanan lainnya, Pinangki akan berada di sel masa pengenalan lingkungan selama dua minggu. 

"Kalau untuk tempat hunian, (Pinangki) tetap disatukan dengan yang lain. Untuk saat ini ditempatkan di blok mapenaling selama dua minggu," ujar Herti ketika dikonfirmasi pada 3 Agustus 2021. 

Setelah dua minggu, Pinangki akan berbagi ruang hunian bersama dengan tahanan lainnya. Herti menjanjikan tidak akan ada perlakuan khusus bagi Pinangki. 

Baca Juga: Kejagung Bantah Pinangki Malasari Masih Terima Gaji dan Berstatus PNS

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya