TOP 5: Prabowo Sebut Tak Punya Tongkat Nabi Musa hingga Aturan Polri

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto kembali mengunjungi korban terdampak bencana Aceh, untuk yang ketiga kalinya. Dalam kesempatan ini, dia meminta masyarakat bersabar soal penanganan bencana di Sumatra, sebab dia menyebut pemerintah tak punya tongkat nabi Musa, yang bisa bekerja kilat menangani masalah bencana.
Selain artikel di atas, hampir sepanjang Jumat (12/12/2025), pembaca IDN Times juga menyoroti artikel terkait pengacara bos Terra Drone yang menyebut penetapan tersangka kliennya ada kejanggalan, Kapolri teken aturan polisi bisa jabat di 17 kementerian dan lembaga, dan beberapa artikel menarik lainnya yang terangkum dalam #IndonesiaHariIni.
1. Prabowo di Aceh: Kami tidak punya tongkat Nabi Musa, tak bisa cepat
Presiden Prabowo Subianto, meninjau posko pengungsian di Masjid Besar Al Abrar Takengon, Aceh Tengah, Jumat (12/12/2025). Dalam kesempatan itu, Prabowo meminta warga yang terdampak bencana untuk bersabar. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
2. Kuasa hukum bos Terra Drone: Penangkapan janggal-tak sesuai prosedur
Tim kuasa hukum Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, menyebut penangkapan yang dilakukan kepolisian usai kebakaran pada Selasa, 9 Desember 2025, tidak tepat dan mengandung sejumlah kejanggalan. Mereka menilai ada ketidakpatuhan prosedur hukum dalam proses penangkapan Michael pada Kamis, 11 Desember 2025. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
3. Kapolri teken aturan polisi bisa jabat di 17 kementerian dan lembaga
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025, tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Aturan tersebut menyatakan anggota polisi aktif bisa menduduki jabatan pada 17 kementerian atau lembaga sipil. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
4. MKMK putuskan Arsul Sani tidak terbukti lakukan pemalsuan ijazah
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan, Hakim MK, Arsul Sani, tidak terbukti melakukan pemalsuan ijazah. Dengan demikian, dalam konteks penegakan Sapta Karsa Hutama, Arsul tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik yang dikaitkan dengan pemalsuan dokumen atau dengan sengaja menggunakan dokumen ijazah pendidikan doktoral palsu, untuk memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.
5. Kapolri kantongi nama tersangka terkait gelondongan kayu Sumatra
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah mengantongi nama tersangka kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara (Sumut). Sigit menyampaikan penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya meningkatkan status penyidikan pada kasus yang diduga telah memperparah banjir di Sumatra itu. Selengkapnya baca di tautan berikut ini.


















