Austria Larang Perempuan di Bawah 14 Tahun Pakai Hijab di Sekolah

- Austria menyebut aturan ini demi kebebasan siswi
- Larangan tak menyasar agama tertentu
- Pelanggar bisa dikenai denda hingga 800 Euro
Jakarta, IDN Times – Austria resmi mengesahkan aturan yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun memakai jilbab di sekolah. Kebijakan ini mencakup seluruh institusi pendidikan negeri dan swasta sehingga aturan berlaku merata di seluruh wilayah. Larangan tersebut meliputi berbagai penutup kepala tradisional Muslim, termasuk jilbab dan burka.
Aturan ini disetujui dalam sidang DPR Austria pada Kamis (11/12/2025). Persetujuan diberikan koalisi pemerintah yang terdiri dari Partai Rakyat Austria (ÖVP), Partai Sosial Demokrat Austria (SPÖ), dan partai liberal Neos. Pemerintah menyampaikan bahwa langkah ini menjadi simbol komitmen kesetaraan gender sekaligus perlindungan anak perempuan dari tekanan maupun tindakan yang bersifat mengekang.
1. Neos menyebut aturan ini demi kebebasan siswi

Dilansir dari Euro News, ketua fraksi Neos, Yannick Shetty, menyatakan bahwa larangan ini tak menyasar agama tertentu. Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sepenuhnya diarahkan untuk menjaga ruang kebebasan anak perempuan di Austria. Berdasarkan hitungannya, sekitar 12 ribu anak akan terdampak oleh penerapan aturan baru itu.
Bila ada pelanggaran, murid terlebih dahulu diajak berdiskusi bersama pihak sekolah dan orang tua atau wali guna mencari penyelesaian. Jika kasus serupa muncul kembali, dinas kesejahteraan anak dan remaja akan langsung dilibatkan untuk menangani prosesnya. Keluarga yang tetap melakukan pelanggaran dapat dikenai denda hingga 800 euro (setara Rp15,6 juta) atau setara nilai yang berlaku dalam aturan tersebut.
2. Larangan serupa pernah dibatalkan sebelumnya

Austria pernah mengeluarkan aturan serupa untuk anak di bawah 10 tahun pada 2019. Namun, kebijakan itu dibatalkan setahun kemudian oleh Mahkamah Konstitusi Austria.
Putusan tersebut dikeluarkan karena larangan sebelumnya dipandang menargetkan umat Islam sehingga dinilai melanggar prinsip kesetaraan. Kondisi ini membuat sejumlah pihak kembali mengkhawatirkan bahwa kebijakan terbaru berpotensi menghadapi putusan serupa.
3. Reaksi komunitas Muslim dan posisi FPÖ

Komunitas Keagamaan Islam Austria (IGGÖ) menyampaikan kritik keras terhadap larangan tersebut dan menilai aturan baru itu bertentangan dengan prinsip hak asasi. Mereka menilai kebijakan itu justru membuka ruang perpecahan di tengah masyarakat Austria. Mereka juga menilai bahwa aturan ini tak memberdayakan anak-anak, melainkan membuat mereka terjebak dalam stigma dan risiko marginalisasi. IGGÖ memastikan akan mengajukan gugatan untuk menguji keabsahan konstitusional aturan ini beserta seluruh langkah hukum yang diperlukan.
Partai sayap kanan jauh (FPÖ) mendukung pelarangan tersebut, namun menilai implementasinya belum sepenuhnya tegas.
“Perlu ada larangan umum jilbab di sekolah; Islam politik tak punya tempat di sini,” kata juru bicara FPÖ bidang keluarga, Ricarda Berger, dikutip dari BBC.
Masa sosialisasi kebijakan akan dimulai pada Februari 2026 untuk melihat kesiapan penerapannya. Larangan penuh dijadwalkan berlaku pada September 2026 setelah tahap persiapan dianggap selesai. Pemberlakuan penuh ini akan bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di Austria.
















