Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?

Obat Ivermectin bakal digunakan ke pasien COVID-19

Jakarta, IDN Times - Tanpa banyak sorotan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memberikan izin edar bagi Ivermectin, obat yang diiprakarsai oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Obat yang biasa dikonsumsi untuk mengobat infeksi akibat cacing itu diklaim bisa membantu pemulihan bagi pasien COVID-19. 

Vice President PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara, tak menampik dalam proses izin edarnya turut dibantu oleh Moeldoko. "Ketika kami sampaikan laporan tentang Ivermectin kepada Bapak Moeldoko, beliau segera memberikan arahan, agar diurus izin edarnya supaya bisa diproduksi di dalam negeri dan tidak perlu impor lagi," ungkap Sofia dalam keterangan tertulisnya dan dikutip dari kantor berita ANTARA pada Kamis, 10 Juni 2021,

Setelah mendapatkan arahan dari Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (KTI) itu, PT Harsen Laboratories langsung mengurus dan berhasil mendapatkan izin edar dari BPOM. Ivermectin memang tidak dikenal luas oleh masyarakat. Tapi, kini diproduksi dan diedarkan di negeri sendiri. 

Moeldoko kemudian juga mengusulkan agar obat itu mulai didistribusikan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang kini menjadi zona merah di wilayah Jawa Tengah. Bahkan, Kudus kini menjadi sorotan nasional lantaran kondisi fasilitas kesehatan di sana yang mulai kolaps. 

Lalu, mengapa BPOM memberikan izin edar kepada obat yang dikategorikan sebagai obat keras itu?

Baca Juga: Tinjau Bandara dan Sirkuit Mandalika, Moeldoko Sowan Sahabat Gus Dur

1. Ivermectin belum terbukti secara klinis bisa sembuhkan pasien COVID-19

Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?Ilustrasi pasien yang dinyatakan sembuh dari COVID-19. ANTARA FOTO/Ampelsa

Dalam keterangan tertulisnya, BPOM menyebut berdasarkan penelitian untuk pencegahan atau pengobatan COVID-19 yang telah dipublikasikan, Ivermectin dinyatakan memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium. "Tetapi, masih diperlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan, khasiat, dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19 melalui uji klinik lebih lanjut," demikian kata BPOM. 

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di tanah air, maka akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kemenkes dengan melibatkan beberapa rumah sakit. BPOM juga mewanti-wanti bahwa Ivermectin adalah obat keras yang pembeliaannya harus dengan resep dokter. Penggunaannya pun juga harus di bawah pengawasan dokter. 

Pada tahun lalu, pemerintah melalui situs resmi COVID-19 telah mengklasifikasikan berita yang mengklaim Ivermectin sebagai obat yang ampu menyembuhkan COVID-19 sebagai hoaks. Bahkan, di dalam situs itu, pemerintah melabeli konten dengan narasi tersebut adalah misleading atau menyesatkan. 

Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?Klarifikasi bahwa Ivermectin bisa sembuhkan COVID-19 (www.covid19.go.id)

Baca Juga: 7 Teori Konspirasi Virus Corona Paling Gak Masuk Akal, Jangan Percaya!

2. Bila Ivermectin dibeli tanpa pengawasan dokter bisa timbulkan efek samping

Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Di dalam keterangan tertulis, BPOM pun mewanti-wanti agar masyarakat tak membeli obat Ivermectin secara bebas melalui platform daring. Di sisi lain, bila menjual Ivermectin tanpa resep dokter maka dianggap ilegal dan bisa dikenakan sanksi. 

Selain itu, Ivermectin yang dikonsumsi tanpa resep dokter, dalam jangka waktu panjang bisa mengakibatkan efek samping antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk dan sindrom Steven-Johnson. 

3. Ivermectin tak disetujui FDA AS, tapi di RI malah diedarkan

Ivermectin Usulan Moeldoko Diedarkan ke Kudus, Bisakah Obati COVID-19?ilustrasi obat-obatan (IDN Times/Mardya Shakti)

Hal lain yang menarik, obat Ivermectin justru dilarang penggunaannya oleh BPOM AS alias Food and Drug Administration (FDA). Di Negeri Paman Sam, obat itu malah diberikan ke hewan kuda. FDA akhirnya tak menyetujui penggunaan Ivermectin usai menerima sejumlah laporan pasien yang harus dirawat ke rumah sakit. Mereka akhirnya mengalami efek samping usai mengonsumsi obat Ivermectin tanpa resep dokter. 

"Ivermectin bukan obat untuk menyembuhkan penyakit yang ditimbulkan oleh virus. Bila mengonsumsi dosis obat tersebut dalam dosis yang besar, maka berbahaya dan dapat menyebabkan efek yang serius," demikian isi situs resmi FDA mengenai obat Ivermectin. 

Tetapi, di Indonesia, obat Ivermectin malah diedarkan ke Kudus, salah satu zona merah di tanah air. Bupati Kudus H.M Hartopo mengatakan pihaknya telah mendistribusikan Ivermectin kepada warga. Pemkab Kudus disebut telah menerima sebanyak 2.500 dosis. 

"Kami distribusikan ke rumah sakit maupun puskesmas," ujar Hartopo. 

Baca Juga: Gandeng TNI AD, Polri, BIN, UNAIR Klaim Temukan Obat COVID-19

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya