Menko Mahfud Imbau Tak Ada yang Intimidasi Orang Tua Bima di Lampung

"Jangan orang tuanya diancam, diminta surat hingga ijazah"

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengimbau semua pihak agar tidak ada yang mengintimidasi dan mengancam orang tua Bima Yudho Saputro.

Sebab, kata Mahfud, subjek hukum yang bertanggung jawab adalah Bima, yang dilaporkan ke Polda Lampung oleh seorang pengacara bernama Gindha Ansori. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mewanti-wanti agar tak ada satu pun orang yang mengancam orang tua Bima, yang bekerja sebagai ASN di Lampung. 

"Saya mengimbau kepada siapapun untuk tidak mengintimidasi, karena tidak ada hubungan dengan Bima, karena Bima itu adalah subjek hukum yang bertanggung jawab sendiri," ungkap Mahfud, usai melakukan sidak angkutan mudik 2023 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Selasa (18/4/2023). 

"Jangan malah orang tuanya ditekan, diancam, dimintai nomor rekeningnya, diminta akte lahir hingga ijazah. Itu tidak boleh karena melanggar hak-hak pribadi," sambungnya.

Mahfud pun meminta kepada aparat penegak hukum agar kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Bima dipisah. Dia menyebut ada tiga proses hukum yang mungkin dihadapi oleh pemuda yang kini berada di Australia itu. 

"Pertama, diproses secara hukum atau diadili secara hukum, kedua, restorative justice bila ada yang merasa difitnah dan terhina. Kemudian diberi maaf dan diselesaikan secara baik-baik," tutur dia. 

Ketiga, kata Mahfud, dibebaskan karena itu adalah aspirasi biasa. Ia juga meminta agar kedua orang tua Bima diperlakukan secara wajar sesuai dengan hak-hak konstitusionalnya sebagai warga negara. 

Lalu, bagaimana nasib laporan di Polda Lampung terhadap Bima?

1. Polda Lampung hentikan laporan terhadap Bima karena bukan tindak pidana

Menko Mahfud Imbau Tak Ada yang Intimidasi Orang Tua Bima di LampungDirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konferensi pers penghentian perkara TikTok Awbimax Reborn. (IDN Times/Tama Yudha Wiguna).

Sementara, usai pelaporan terhadap Bima viral hingga menjadi perbincangan publik, Polda Lampung memutuskan untuk menghentikan penyelidikan. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung memastikan penghentian penyelidikan laporan perkara dugaan ujaran kebencian terhadap Bima itu, bukan lantaran ada intervensi dari pihak manapun. 

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes (Pol) Donny Arief Praptomo mengatakan, penghentian perkara konten kritik bermuatan narasi Lampung 'Dajal' atas nama terlapor Bima Yudho Saputro tersebut, murni hasil kesimpulan penyelidikan kepolisian pasca-dilaksanakan gelar perkara.

"Tidak ada (intenvensi pihak luar menghentikan penyelidikan perkara). Semuanya ini telah dilakukan secara transparan dan berkeadilan. Kami simpulkan bahwa tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, perbuatan terlapor bukan tindak pidana," kata Donny ketika memberikan keterangan pers, Selasa (18/4/2023). 

Donny menjelaskan, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti hingga meminta klarifikasi dan keterangan enam saksi. Mereka terdiri tiga saksi masyarakat, termasuk pelapor dan tiga saksi ahli.

Ketiga saksi ahli tersebut meliput satu orang saksi ahli bahasa dan dua orang saksi ahli pidana. "Atas alat bukti dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan, apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," tutur dia. 

Baca Juga: DPP Partai Golkar: Gubernur Arinal Itu  Pengayom Warga Lampung

2. Mahfud minta agar masyarakat memaklumi tak semua fasilitas infrastruktur dapat diperbaiki

Menko Mahfud Imbau Tak Ada yang Intimidasi Orang Tua Bima di LampungMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.(IDN Times/Galih Persiana)

Selain itu, Mahfud mengimbau masyarakat agar cermat melihat kritikan yang dialamatkan Bima. Sebab, tak semua fasilitas publik dan infrastruktur bisa diperbaiki secara cepat, lantaran ada keterbatasan anggaran. Namun, bukan berarti Pemda Lampung bisa diam saja dan tak memperbaiki infrastruktur yang rusak sama sekali. 

"Masyarakat juga harus memaklumi karena kan anggaran dari negara itu terbatas. Mungkin tahun ini bisa (dialokasikan) untuk (perbaikan) di jalan ini. Tahun berikutnya baru di jalan itu dan seterusnya. Tapi yang sudah pasti, ini akan menjadi evaluasi," kata Menko Polhukam.

3. Menko Mahfud berpesan agar pejabat publik tidak bertindak seenaknya

Menko Mahfud Imbau Tak Ada yang Intimidasi Orang Tua Bima di LampungMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD ketika meninjau command centre PJR Korlantas Polri pada Selasa, 18 April 2023. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Mahfud juga berpesan agar para pejabat, aparat penegak hukum, dan ASN tidak bertingkah seenaknya. Salah satu perilaku yang disentil Mahfud yakni sikap Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, yang disebut sempat memaki orang tua Bima melalui telepon. 

Momen makian tersebut, kata Bima, terjadi saat ayahnya Juliman Rumbiono, bertemu dan dimintai klarifikasi di hadapan Wakil Bupati Lampung Timur, Azwar Hadi. Pernyataan Bima itu kemudian dibantah Gubernur Arinal. 

"Saya ingin sampaikan ke seluruh pejabat, aparat, dan ASN bahwa sekarang ini eranya medsos. Era digital. Jadi, jangan berpikir melakukan sesuatu dengan seenaknya lalu bisa bebas saja, dan tidak diketahui atau jadi sorotan publik," kata Mahfud. 

Ia mendorong agar para pejabat dan ASN tetap menjaga perilaku ketika bertugas sebagai petugas pemerintah. 

Baca Juga: TikToker Awbimax Ngaku Sang Ayah Sempat Dimaki Gubernur Lampung Arinal

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya