Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih Dituntut 10 Tahun Bui

- Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta karena investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
- Jaksa juga menuntut Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar AS, 283.002 dolar Singapura, dan lainnya.
- Kosasih bersama eks Dirut PT Insight Investment Management merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif, melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Jaksa menilai Kosasih terbukti melakukan investasi fiktif senilai Rp1 triliun.
"Menuntut. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan di Rutan," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, kamis (18/9/2025).
"Menghukum Terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjutnya.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Kosasih membayar uang pengganti sebesar Rp29,15 miliar, 127.057 dolar Amerika Serikat (AS), 283.002 dolar Singapura, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 30 poundsterling, 128 ribu yen Jepang, 500 dolar Hong Kong, dan 1,26 juta won Korea, dan Rp2,87 juta.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.
"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun," sambung dia.
Sebelumnya, Kosasih didakwa bersama-sama eks Dirut PT Insight Investment Management, Ekiawan Heri Primaryanto, merugikan negara Rp1 triliun karena investasi fiktif.
Hal tersebut dinilai memperkaya Kosasih senilai Rp28.455.791.623, 127.037 Dolar Amerika Serikat, 283 ribu Dolar Singapura, 10 Euro, 1.470 Bath Thailand, 20 Poundsterling, 128 Yen, 500 Dollar Hongkong, dan 1.262.000 Won.
Sedangkan, Ekiawan diperkaya 242.390 Dollar Amerika Serikat dan Patar Sitanggang sebesar Rp200 juta. Sejumlah korporasi juga ikut diperkaya dalam kasus ini.
"Memperkaya korporasi yaitu memperkaya PT IMM sebesar Rp 44.207.902.471. Memperkaya PT KB Valbury Sekuritas Indonesia sebesar Rp 2.465.488.054. Memperkaya PT Pacific Sekuritas Indonesia sebesar Rp 108 juta. Memperkaya PT Sinar Emas Sekuritas sebesar Rp 44 juta. Memperkaya PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar," ujar jaksa.
Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.