Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Binda Kaltim kembali sasar warga, santri dan santriwati di Penajam Penajam Paser Utara yang belum tervaksinasi (IDN Times/Ervan)
  • Komnas Perempuan mendesak pemeriksaan independen atas dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur saat penggeledahan pesantren di Sukoharjo.

  • Santriwati dan ustazah disebut berstatus saksi, sementara Kompolnas diminta mengawasi pemeriksaan secara eksternal dan independen.

  • LPSK diminta membuka perlindungan bagi para saksi, sedangkan pemerintah daerah didesak menyediakan pemulihan psikososial bagi anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
12 September 2026

Kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.

27 Oktober 2026

Penggeledahan di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an disebut terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 03.20 WIB.

29 Oktober 2026

Aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an.

2/11/2026

Dahlia Madanih menyampaikan pernyataan sikap Komnas Perempuan tentang pentingnya menghormati hak perempuan dan anak dalam penegakan hukum.

4/11/2026

Dahlia menyatakan bahwa santriwati dan ustadzah berstatus saksi, bukan tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Komnas Perempuan mendesak pemeriksaan independen terhadap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur hukum saat penggeledahan pesantren.
  • Who?
    Komnas Perempuan, aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, Polsek Mojolaban, santriwati, dan ustazah.
  • Where?
    Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah.
  • When?
    Penggeledahan disebut berlangsung pada 29 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
  • Why?
    Karena terdapat dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur hukum terhadap santriwati serta ustazah yang berstatus saksi.
  • How?
    Komnas Perempuan meminta evaluasi SOP, pengawasan eksternal Kompolnas, perlindungan LPSK, dan pemulihan psikososial dari pemerintah daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Komnas Perempuan meminta pemeriksaan yang bebas untuk melihat dugaan perlakuan kasar saat polisi menggeledah pesantren di Sukoharjo. Santriwati dan ustazah disebut sebagai saksi, bukan tersangka. Ada permintaan agar Kompolnas mengawasi pemeriksaan dan LPSK melindungi mereka. Pemerintah daerah juga diminta membantu pemulihan psikososial anak.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Desakan pemeriksaan independen membuka ruang untuk menilai dugaan pelanggaran secara lebih objektif. Permintaan pengawasan Kompolnas, perlindungan LPSK, dan pemulihan psikososial juga menunjukkan perhatian terhadap hak santriwati, ustazah, perempuan, dan anak dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Komnas Perempuan mendesak pemeriksaan independen terhadap dugaan kekerasan dan pelanggaran prosedur hukum saat penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 29 Oktober 2026. Aparat kepolisina diduga menodongkan senjata kepada santriwati, membentak, hingga memaksa mereka keluar asrama tanpa jilbab.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, melalui pernyataan sikap lembaganya pada Senin (2 November 2026), mengingatkan proses penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak perempuan dan anak.

"Para santriwati dan ustadzah berstatus saksi, bukan tersangka," kata dia dikutip, Rabu (4/11/2026).

1. Santriwati diduga ditodong senjata

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan mengungkap dugaan aparat bersenjata laras panjang, termasuk personel Brimob, mendobrak pintu asrama sekitar pukul 03.20 WIB ketika para santriwati masih tidur. Penghuni pesantren diduga mengalami penodongan senjata, bentakan, intimidasi, hingga dipaksa keluar tanpa jilbab.

Dahlia mengingatkan, status para santriwati dan ustazah sebagai saksi harus dihormati. Mereka semestinya dipanggil secara patut, bukan dibawa aparat bersenjata pada dini hari.

2. Kompolnas diminta awasi pemeriksaan

Talkshow sejarah dan fakta tragedi Mei 1998, tantangan penyangkalan dan kelembagaan Komnas Perempuan dalam agenda 27 Tahun Komnas Perempuan. (IDN Times/Lia Hutasoit)

Komnas Perempuan juga mendesak Polri mengevaluasi SOP penggeledahan, penyitaan, penggunaan senjata, tindakan fisik, hingga pemeriksaan anak. Kompolnas juga diminta melakukan pengawasan eksternal dan independen terhadap pemeriksaan dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

"Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan eksternal dan independen atas pemeriksaan tersebut," kata Dahlia.

3. LPSK diminta lindungi para saksi

ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Tak hanya itu, Komnas Perempuan meminta LPSK proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi. Pemerintah daerah juga didesak menyediakan pemulihan psikososial dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.

Dahlia turut mendorong jaminan perlindungan agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya bagi perempuan dan anak dalam proses penegakan hukum.

Kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Belakangan juga diketahui penggeledehan itu terjadi di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.

Penggeledahan dilakukan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban pada 29 Oktober 2026. Komnas Perempuan mencatat kepolisian menyebut penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat.

Dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut juga telah diperiksa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polri Jawa Tengah. Bahkan Kapolsek Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.

Curated For You

Editorial Team

Related Article