ilustrasi LPSK (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Tak hanya itu, Komnas Perempuan meminta LPSK proaktif membuka akses perlindungan bagi santriwati dan ustazah yang diperiksa sebagai saksi. Pemerintah daerah juga didesak menyediakan pemulihan psikososial dengan mengutamakan kepentingan terbaik anak.
Dahlia turut mendorong jaminan perlindungan agar peristiwa serupa tidak terulang, khususnya bagi perempuan dan anak dalam proses penegakan hukum.
Kasus ini bermula dari penggeledahan sebuah rumah dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Belakangan juga diketahui penggeledehan itu terjadi di Rumah Tahfidz Hamalatul Qur'an pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB.
Penggeledahan dilakukan aparat Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Polsek Mojolaban pada 29 Oktober 2026. Komnas Perempuan mencatat kepolisian menyebut penggeledahan telah mengantongi izin pengadilan serta melibatkan polisi wanita dan Ketua RT setempat.
Dugaan pelanggaran prosedur dalam peristiwa tersebut juga telah diperiksa Divpropam Polri, Bidpropam Polda Jawa Tengah, Itwasum Polri, dan Itwasda Polri Jawa Tengah. Bahkan Kapolsek Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena telah dicopot dari jabatannya buntut kasus ini.