Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025: Pelat Palsu hingga Mobil Dinas

Sasaran Operasi Patuh Jaya 2025: Pelat Palsu hingga Mobil Dinas
Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025. (Dok. Polresta Balikpapan)

  • Operasi Patuh Jaya 2025 dilakukan selama 14 hari dengan melibatkan 2.938 personel gabungan dari TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

  • Ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi, termasuk pengemudi yang menggunakan pelat nomor palsu dan kendaraan dinas yang melanggar aturan.

  • Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap penggunaan pelat nomor palsu serta meminta para anggotanya bertindak tegas terhadap pelaku pelanggaran.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 selama 14 hari mulai Senin (14/7/2025) hingga 27 Juli 2025. Operasi Patuh Jaya melibatkan 2.938 personel gabungan terdiri dari TNI-Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya harap kita semua bisa berkolaborasi dan bersinergi dengan baik untuk mengurai dan menyelesaikan setiap kendala di lapangan,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel Operasi Patuh Jaya 2025 di Polda Metro, Senin (15/7/2025). Berikut daftar sasaran Operasi Patuh Jaya 2025

  1. 14 daftar sasaran Operasi Patuh Jaya 2025

    Operasi Patuh Jaya
    Operasi Patuh Jaya. (Dok. Ditlantas Polda Sulsel)

    Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target Operasi Patuh Jaya 2025:

    1. Pengemudi yang melanggar marka
    2. Melawan arus
    3. Berkendara dengan mengkonsumsi narkoba atau mabuk
    4. Menggunakan ponsel di jalan
    5. Tidak menggunakan helm SNI
    6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman
    7. Berkendara melebihi batas kecepatan
    8. Pengendara di bawah umur
    9. Kendaraan tidak layak
    10. Kendaraan tidak dilengkapi spion
    11. Penggunaan knalpot tidak standar
    12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap
    13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai
    14. Kendaraan yang memasang rotator dan sirine bukan peruntukannya.
  2. Pelanggaran pelat nomor palsu meningkat

    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)
    Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

    Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyoroti meningkatnya kasus penggunaan pelat nomor palsu para pengendara di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

    "Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi terhadap praktik penggunaan pelat palsu, yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita," kata Karyoto.

  3. Kendaraan dinas juga jadi sasaran

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Karyoto pun meminta para anggotanya bertindak tegas jika terdapat pengendara yang menggunakan pelat palsu. Termasuk terhadap kendaraan dinas.

    "Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas. Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapa pun yang melanggar," ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More