Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satgas: 5 Obat COVID-19 Termasuk Ivermectin Sudah Dihapus

Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)
Obat Ivermectin yang didonasikan ke Kudus untuk mengobati COVID-19 dan telah dapat izin edar BPOM (ANTARA FOTO/Akhmad Nazaruddin Latif)

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menyatakan beberapa alternatif terapi dan beberapa obat COVID-19 telah dihapuskan dari pedomanan tatalaksana COVID-19 nasional terbaru. Seperti plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.

Wiku menyatakan penghapusan ini berdasarkan keputusan 5 organisasi profesi dokter, yaitu Perhimpunam Dokter Paru (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anastesiologi dan Terapi Intensif (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Perubahan yang terjadi dari waktu ke waktu ini adalah hal yang wajar mengingat ilmu kesehatan terkait COVID-19 masih terus berkembang," jelas Wiku dalam siaran tertulis, Jumat (11/8/2022).

1. Keputusan penghapusan didukung hasil uji klinis

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan donor plasma konvalesen (Dok. Humas pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan melakukan donor plasma konvalesen (Dok. Humas pemprov DKI Jakarta)

Wiku menambahkan keputusan ini pun didukung sesuai perkembangan studi dari beberapa hasil uji klinis maupun keputusan para ahli secara global.

"Untuk itu pemerintah berpesan kepada seluruh penyelenggara pelayanan baik rumah sakit maupun tenaga kesehatan untuk mematuhi pedoman ini," katanya

2. Obat tidak direkomendasikan 5 organisasi profesi kesehatan

Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menunjukkan kotak berisi obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga menunjukkan kotak berisi obat Chloroquine yang akan diserahkan kepada RSPI Sulianti Saroso di Jakarta, Sabtu (21/3/2020) (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Siti Nadia Tarmizi mengatakan pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandi sudah tidak mendapatkan obat tersebut, sebab tidak direkomendasikan oleh 5 organisasi profesi kesehatan.

"Jika masih ada dokter yang meresepkan mungkin belum memperbaharui buku baru (pedoman tatalaksana COVID-19)," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times.

3. IDI nilai 5 obat COVID-19 tidak bermanfaat

Obat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)
Obat Ivermectin. (IDN Times/Sunariyah)

Sebelumnya Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengungkap sejumlah obat COVID-19 ternyata terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius.

Dalam cuitan di akun Twitter, Zubairi menyebutkan lima obat COVID-19 yakni ivermectin, klorokuin, oseltamivir, plasma konvalesen, hingga azithromycin.

"Obat-obat yang dulu dipakai untuk COVID-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus, Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent dan Azithromycin," cuit Prof. Zubairi dikutip IDN Times, Senin (7/2/2022).

Zubairi mencontohkan Ivermectin memang tidak disetujui Badan Pengawas Obat & Makanan (FDA) AS, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator obat Uni Eropa.

"Banyak laporan pasien yang memerlukan perhatian medis, termasuk rawat inap, setelah konsumsi Ivermectin," cuitnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us