Kepala KSP Listyo Sigit Prabowo ungkap upaya pemerintah atasi karhutla. (Dok. KSP).
Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat, politisi, media, dan LSM. Ketiga tersangka yakni Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) sekaligus eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso. Selain itu, Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Bareskrim Polri yang kini bertugas di luar struktur, masih berstatus saksi dalam penyidikan kasus ini.
"Penyidik menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi berinisial SU," kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Polri, Selasa malam (3/11/2026).
Ketiga tersangka memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 tanpa prosedur seperti yang diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010. Nomor-nomor yang disadap dimasukkan ke dalam sistem tanpa verifikasi. Pada Oktober 2026, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file penyadapan tersebut.
Akibat perbuatannya, ketiga jenderal polisi ini dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik.
"Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut paling tinggi 10 tahun," kata Kabareskrim Komjen Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri pada Selasa, 3 November 2026.
Ketiga perwira tinggi Polri itu juga dijerat Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara enam tahun.
Kemudian, Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana delapan tahun.