Pesta demokrasi sejatinya menjadi hak setiap orang, termasuk perantau. Oleh karena itu, perantau dijamin hak pilihnya apabila mengurus surat A5. Dengan begitu, meski tidak ada di daerah asal, perantau yang memiliki A5 tetap bisa bersumbangsih dalam pemilihan umum 2019 ini.
Sayangnya, masih ada kekurangan koordinasi soal penggunaan formulir A5. Seperti TPS 38 Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya, contohnya. Selain ada kebingungan dari pihak panitia, beberapa pemilih yang sudah terdaftar pun terancam tidak dapat memilih karena kuota surat suara yang kurang mencukupi.