Jakarta, IDN Times - Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI dan akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPRT, Willy Aditya, mengatakan, hal ini menjadi kabar baik setelah RUU itu tersendat lama. Rencana pengesahan ini dinilainya bisa menjadi angin segar bagi nasib perlindungan pekerja domestik Indonesia.
“Secara pribadi saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pimpinan atas langkah yang telah mereka ambil. Keputusan ini tidak hanya menjadi kabar baik bagi pekerja domestik di Tanah Air, tetapi juga bagi pekerja migran kita di luar,” kata Willy yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, dilansir dari keterangan resmi DPR, Rabu (15/3/2023).