Senasib dengan Mario Dandy, Shane Lukas Tetap Dihukum 5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Shane Lukas (19) tetap divonis lima tahun penjara, dalam kasus penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu, terhadap korban David Ozora (17).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang menghukum Shane dengan hukuman penjara lima tahun.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023, yang dimintakan banding tersebut,” kata Hakim Indah Sulistyowati di PT DKI Jakarta, Kamis (19/10/2023).
1. PN Jaksel vonis Shane Lukas sama dengan tuntutan JPU

Sebelumnya, terdakwa Shane Lukas divonis hukuman lima tahun penjara, dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap korban David Ozora.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Shane secara sah dan meyakinkan, terlibat melakukan penganiayaan berat disertai perencanaan terlebih dahulu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dengan perintah tetap ditahan," ujar Hakim Ketua, Alimin Ribut Sujono, saat membacakan vonis, di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.
Majelis hakim menilai Shane Lukas telah melanggar Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan primer.
Adapun vonis terhadap Shane Lukas dari majelis hakim PN Jakarta Selatan, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang meminta agar terdakwa dituntut hukuman selama lima tahun penjara.
2. Penganiayaan Mario Dandy terhadap David terjadi 20 Februari 2023

Sebagai informasi, peristiwa penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy dan Shane Lukas terjadi pada 20 Februari 2023.
Sejatinya, tiga orang terlibat dalam kasus ini, salah satunya adalah anak AG yang saat ini telah divonis penjara terlebih dulu selama 3,5 tahun, di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA).
3. Mario Dandy akui tak bisa berpikir jernih saat aniaya David

Emosi Mario Dandy tersulut setelah mendengar mantan kekasihnya, AG mendapatkan perlakuan kurang baik dari David Ozora. Hal itu yang membuat dia melakukan penganiayaan secara keji kepada korban.
Mario Dandy mengakui tidak bisa berpikir jernih saat sedang menganiaya David. Hal itu terungkap dari pengakuannya pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 1 Agustus 2023.
"Saya sudah gak bisa berpikiran jernih pada saat itu," kata Mario pada sidang pemeriksaan terdakwa awal bulan ini.
Shane Lukas yang terlibat kasus ini, mengaku syok saat melihat Mario menganiaya David secara keji. Kondisi ini pun membuat dirinya tak bisa melerai penganiayaan itu.
"Saya sungguh menyesal karena kurang cepat melerai Mario, bu. Jadi, ya, akibatnya David kena dampak dari tindakan Mario. Saya kaget, syok karena saya belum pernah melihat Mario seperti ini bu," kata Shane kepada jaksa saat diperiksa sebagai terdakwa.