Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Pilkada di MK, Cawalkot Petahana Manado Diduga Curang

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 3, Jimmy Rimba Rogi-Kristo Ivan Ferno Lumentut, mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Nomor 887 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Kota Manado, tertanggal 3 Desember 2024.

Pengajuan pembatalan dimohonkan karena diduga ada penyalahgunaan oleh Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Nomor Urut 1 Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang, yang merupakan petahana.

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang sebagai pihak yang menggelar program pasar murah saat masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado.

Prayogha Rizky Laminullah selaku kuasa hukum Pemohon mengatakan, program pasar murah yang digelar dalam kurun waktu enam bulan sebelum penetapan peserta Pilwalkot Kota Manado menyalahi Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Pasal 71 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih”.

"Ini (Program Pasar Murah) bertentangan dengan Pasal 71 ayat (3), Yang Mulia. Karena, total kecamatan yang ada di Kota Manado itu 11 kecamatan dan kami sudah mendapatkan bukti sembilan kecamatan untuk Program Pasar Murah ini, yang menyelenggarakan itu paslon 01 sejak dia masih menjabat sebagai wali kota," ujar Prayogha dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 26/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel III, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2025).

Program Pasar Murah tersebut juga melibatkan Badan Kerjasama Antar-umat Beragama (BKSAUA) Kota Manado. Pemohon menduga, pelibatan tersebut dapat mengindikasikan adanya kampanye di rumah ibadah dengan dalih program pasar murah.

Selain itu, Pemohon melihat adanya konflik kepentingan dalam Program Pasar Murah yang dilanjutkan Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Manado Clay June Dondokambey. Clay June Dondokambey sendiri merupakan keponakan Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey. Diketahui, Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang juga merupakan kader partai berlambang kepala banteng itu.

Dari hal tersebut, Pemohon juga mendalilkan Pjs Kota Manado juga ikut terlibat dalam pemenangan Andrei Angouw-Richard Hendri Marthen Sualang. Hal ini karena program pasar murah diduga sebagai bentuk kampanye terselubung yang digelar di sebelas kecamatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us