Sepanjang 2025, Kejari Bekasi Pulihkan Keuangan Negara Capai Rp53 M

- Kejari Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53 miliar sepanjang 2025.
- Sumber PNBP berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pemulihan aset, dan pengelolaan barang bukti. Kejari juga menangani ribuan perkara.
- Kejari memberikan pendampingan hukum terhadap program pemerintah Kota Bekasi seperti pengendalian inflasi daerah, program makan bergizi gratis, dan pemantauan digitalisasi pendidikan.
Bekasi, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp53 milliar sepanjang 2025.
Kepala Kajari Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari menyampaikan, selain memulihkan uang negara, pihaknya juga mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.097.445.350 atau 110 persen dari target pada bidang pembinaan.
"Sepanjang 2025, Bidang Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) berperan dalam penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp53.928.340.610," kata dia, Rabu (31/12/2025).
1. Sumber PNBP

Sulvia juga menyampaikan, sumber PNBP berasal dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, pemulihan aset serta pengelolaan barang bukti.
"Selain itu, dilakukan penetapan status Barang Milik Negara (BMN) terhadap 81 item aset, termasuk sertifikasi tanah," ujar Sulvia.
Selain itu, Kejari Kota Bekasi juga menangani ribuan perkara sepanjang 2025. Rinciannya, sebanyak 3.118 perkara di bidang tindak pidak umum pada tahap prapenuntutuan dan 2.219 perkara pada tahap penuntutan.
"Dari jumlah tersebut, 12 perkara diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, serta 947 perkara tilang. Selain itu, dilaksanakan eksekusi terhadap 626 perkara pidana," jelas dia.
2. Tangani kasus korupsi

Sementara pada Bidang Tindak Pidana Khusus, lanjut Salvia, Kejari Kota Bekasi menangani perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.
"Pada tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan dan cukai, Kejari Kota Bekasi juga melaksanakan kegiatan penuntutan dan eksekusi perkara," kata dia.
Adapun, dalam pengelolaan barang bukti dan barang rampasan pihaknya menyelesaikan 423 perkara pengembalian barang bukti, melaksanakan 4 kegiatan lelang, serta 2 kegiatan penjualan langsung sebagai bagian dari optimalisasi pengelolaan aset hasil penegakan hukum.
3. Berikan pendampingan ke Pemkot Bekasi

Salvia menyampaikan, pihaknya juga memberikan pendampingan hukum terhadap sejumlah program pemerintah Kota Bekasi sepanjang 2025.
Pendampingan itu meliputi pengendalian inflasi daerah, program makan bergizi gratis, program cetak sawah, peningkatan pelayanan kesehatan, serta pemantauan digitalisasi pendidikan.
""Dengan capaian tersebut, Kejari Kota Bekasi berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat," jelas Sulvia.


















