Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Pelaksanaan vaksinasi tahap kedua bagi petugas publik bakal segera digelar. Vaksinasi tahap kedua ini akan diberikan pada masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi sehingga rentan terpapar COVID-19.

Selain itu, kelompok sasaran tertunda atau lansia, orang dengan komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui juga akan segera mendapatkan vaksin. Penetapan sasaran ini sudah sesuai dengan roadmap dari WHO, SAGE serta kajian dari ITAGI.

Melansir dari akun instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki, berikut beberapa hal yang perlu diketahui terkait vaksinasi tahap kedua dan vaksinasi untuk sasaran tertunda.

1. Petugas publik yang akan terima vaksin tahap kedua

Default Image IDN

Petugas publik yang akan menerima vaksinasi COVID-19 tahap kedua di antaranya adalah lansia, tenaga pendidik, pedagang pasar, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat negara, pegawai pemerintahan, petugas keamanan, pelayanan publik, petugas transportasi, atlet, wartawan dan pekerja media, serta sektor pariwisata.

Vaksinasi tahap dua ini akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan pemerintah maupun swasta, institusi yang bersangkutan, atau vaksinasi massal di tempar serta vaksinasi masal bergerak.

Vaksinasi tahap kedua di Jakarta sudah dimulai sejak Rabu, 17 Februari 2021 di pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Vaksinasi ini diperuntukkan bagi pedagang.

2. Mekanisme pendaftaran vaksinasi tahap kedua

Default Image IDN

Mekanisme pendaftarannya, setiap institusi bakal mendaftarkan anggotanya secara online melalui Pcare. Selain itu, peserta vaksinasi juga dapat mendaftar secara manual ke institusi meeka atau ke fasilitas kesehatan terdekat.

Data kelompok masyarakat lansia bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Percepatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

3. Informasi tentang vaksinasi sasaran tertunda

Ilustrasi lansia (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Sedangkan vaksinasi untuk kelompok sasaran tertunda yakni lansia, orang dengan komorbid, penyintas COVID-19, dan ibu menyusui bisa mendapatkan vaksin sesuai dengan Sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/368/2021 Tanggal 11 Februari 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Sasaran Kelompok Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda. 

Kelompok lansia akan menerima dua dosis interval pemberian 28 hari, sedangkan penyintas COVID-19 dapa divaksinasi jika sudah pulih lebih dari 3 bulan, kemudian vaksin kelompok komorbid diperuntukkan bagi pengidap hipertensi dengan tekanan darah tidak lebih dari 180/110 MmHg, Diabetes tidak sedang komplikasi akut, serta penyintas kanker.

Pemerintah menargetkan vaksinasi terhadap warga lanjut usia (lansia) dan petugas pelayanan publik selesai pada Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito.

"Nantinya pendataan daftar penerima vaksin merunut data yang dimiliki BPJS Kesehatan, Dukcapil dan hasil koordinasi dari kementerian dan lembaga terkait," kata Wiku dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).

Editorial Team