Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang telah diterbitkan, batas akhir pengumuman UMP pada Rabu (11/12/ 2024).
"Jadi sesuai dengan Permenaker yang sudah dikeluarkan, dan kemarin juga ada rakor inflasi di Kemendagri, paparan dari Bapak Menaker bahwa pemerintah daerah, termasuk DKI paling lambat harus mengumumkan UMP 11 Desember," ujar Teguh, Selasa, 10 Desember 2024.