Sidang Etik AKBP Bintoro cs Terkait Pemerasan Digelar Minggu Ini

- Propam Polda Metro Jaya jadwalkan sidang KKEP terkait kasus pemerasan anak bos Prodia oleh 4 polisi.
- Keempat anggota Polres Jakarta Selatan yang terlibat telah dimutasi dan menjalani sidang etik.
- Propam Polri menegaskan tak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, tindak tegas dilakukan.
Jakarta, IDN Times - Propam Polda Metro Jaya menjadwalkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemerasan anak bos Prodia oleh eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan dan tiga polisi lainnya pada minggu ini.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap mengatakan, sidang etik digelar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat anggota Polres Jakarta Selatan itu.
“Kami rencanakan minggu ini,“ kata Radjo saat dihubungi, Senin (3/1/2025).
1. AKBP Bintoro cs sudah dimutasi dan dipatsus

Mereka yang bakal menjalani sidang etik adalah AKBP Bintoro, Eks Kasatreskrim Polres Jaksel AKBP Gogo Galesung, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel inisial Z dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel, ND.
"Terhadap yang bersangkutan dan 3 orang lainnya, telah dimutasi dari jabatannya dan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus di Bidpropam Polda Metro Jaya," kata Kabid Propam Polda Metro, Kombes Pol Radjo di Polda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).
2. AKBP Bintoro cs melakukan pemerasan terhadap tersangka pembunuhan

Dalam kasus ini, keempat terduga pelanggar diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka pembunuhan di salah datu hotel di kawasan Kebayoran Baru Jaksel pada April 2024.
AKBP Bintoro yang saat itu memimpin penyidikan menjanjikan terhadap pelaku bahwa kasusnya bakal dihentikan. Namun, ternyata kasus terus bergulir dan akhirnya pelaku mengajukan gugatan perdata meminta uangnya dikembalikan.
3. Propam Polri tegaskan tak ada toleransi terhadap AKBP Bintoro cs

Sementara itu, Propam Polri menegaskan, bakal menindak tegas eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro cs terkait kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia Rp5 miliar.
Kepala Divisi Propam (Kadivpropam) Polri Irjen Abdul Karim memastikan, tak ada toleransi terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.
“Penanganan yang dirilis Polda Metro, saya rasa sudah jelas lah tindak tegas semua yang melanggar," kata Karim di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).