Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Ketua KPU dan 2 Mantan Napi Korupsi Jadi Saksi Sidang Hasto

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Intinya sih...
  • Persidangan Hasto Kristiyanto memasuki tahap pemeriksaan saksi.
  • Jaksa KPK akan hadirkan tiga saksi, termasuk mantan Ketua KPU dan mantan narapidana kasus korupsi.
  • Hasto didakwa merintangi penyidikan terhadap eks caleg PDIP Harun Masiku dengan dua tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto masuk tahap pemeriksaan saksi. Hasto merupakan terdakwa dugaan korupsi dan perintangan penyidikan KPK.

Jaksa KPK akan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kali ini. Mereka adalah Wahyu Setiawan, Arief Budiman, dan Agustiani Tio Fridelina.

1. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio mantan napi kasus Harun Masiku

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/12/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum).

Arief Budiman merupkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum. Sedangkan Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang menyeret eks Caleg PDIP Harun Masiku ini.

Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara dan sudah bebas bersyarat. Ia terbukti menerima suap setara Rp600 juta demi meloloskan Harun Masiku ke DPR.

Agustiani Tio divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta. Kini, ia telah bebas.

2. Hasto didakwa rintangi penyidikan

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didakwa telah melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus eks caleg PDIP Harun Masiku. Jaksa menyebut, ada dua tindakan Hasto yang dinilai merintangi penyidikan terhadap kasus Harun Masiku.

Pertama, Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel agar tidak terlacak usai KPK menangkap Wahyu Setiawan. Kedua, Hasto meminta ajudannya, Kusnadi, merendam ponsel milik Sekjen PDIP itu saat diperiksa di KPK pada Juni 2024.

3. Hasto didakwa korupsi

Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)
Sidang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (dok. PDIP)

Selain itu, ia juga didakwa turut serta menyuap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Suap senilai Rp600 juta itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us