Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Sentil Djuyamto, Pernah Tolak Praperadilan Hasto-Dekat Jubir MA

Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Hakim Djuyamto saat digiring ke Kejagung, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Juru Bicara PDIP, Mohamad Guntur Romli, menyoroti tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait putusan lepas perkara korupsi.
  • Hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto, pernah menangani kasus praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan Hasto.
  • Guntur menduga kedekatan pribadi antara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto, dengan Djuyamto sehingga Yanto terkesan membela ketiga hakim PN Jakpus yang menjadi tersangka.

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara PDI Perjuangan (PDIP), Mohamad Guntur Romli, menanggapi soal tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm oil (CPO).

Guntur pun menyoroti salah satu hakim yang jadi tersangka, yakni Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

1. Djuyamto hakim yang vonis tidak menerima praperadilan Hasto

Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)
Hasto Kristiyanto saat ditemui usai persidangan, Jumat (11/4/2025). (IDN Times/Aryodamar)

Djuyamto adalah hakim yang pernah menangangi kasus praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, dan memvonis tidak menerima gugatan praperadilan Hasto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025) lalu.

Hasto sendiri sempat menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku. Dalam putusannya, Djuyamto tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Hasto. 

Selain Djuyamto, hakim yang jadi tersangka ialah Ali Muhtarom yang sempat menangani kasus mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Tom Lembong.

Guntur pun menilai, kasus yang menimpa Hasto maupun Tom Lembong merupakan kasus politis yang direkayasa. Belakangan terbukti melibatkan hakim yang tidak berintegritas.

"Selain Djuyamto juga ada Ali Muhtarom yang menjadi hakim di pengadilan Tom Lembong. Baik Pengadilan Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong merupakan kasus politik yang direkayasa dengan kasus hukum, dengan tujuan balas dendam politik," kata dia kepada IDN Times, Selasa (15/4/2025).

2. Djuyamto diduga orang dekat Jubir MA

(dok. Istimewa)
(dok. Istimewa)

Guntur pun menduga, Djuyamto merupakan orang dekat Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto. Hal itu terbukti dari pernyataan Yanto yang terkesan membela Djuyamto.

"Kami memperoleh informasi kedekatan khusus antara Djuyamto yang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam perkara itu, yang merupakan Humas PN Jakarta Selatan dengan Yanto sebagai juru bicara MA. Kedekatan itu yang ditampilkan, misalnya ditunjukkan keakraban keduanya saat menerima gelar kehormatan dari Keraton Solo pada 17 Desember 2024," tuturnya.

"Karena itu pernyataan Jubir MA Yanto terhadap kasus Djuyamto Cs terkesan lembut dan membela. Yanto tidak mengecam perbuatan Djuyamto cs yang jelas-jelas merusak marwah korps hakim yang merupakan 'wakil Tuhan' di bumi, dan menciderai kehormatan lembaga pengadilan. Yanto hanya mengatakan 'prihatin' atas kasus tersebut," sambung Guntur.

3. Soroti keputusan pemberhentian sementara

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat konferensi pers kasus penetapan tersangka tiga hakim dalam perkara suap vonis korupsi minyak goreng, Senin (14/4/2025) dini hari. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Guntur juga menyoroti keputusan MA yang memberhentikan sementara ketiga tersangka Hakim PN Jakpus. Keputusan itu disampaikan Yanto dalam jumpa pers resmi MA.

"Yanto juga mengatakan hanya memberhentikan sementara Djuyamto Cs dengan dalih menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap dan praduga tak bersalah, padahal jelas-jelas Djuyamto Cs melakukan pelanggaran yang sangat fatal yang merusak citra hakim dan lembaga pengadilan, harusnya menggunakan istilah yang lebih keras mengecam, mengutuk dan melakukan pemecatan," tegasnya.

Guntur lantas menyebut, Yanto MA terkesan membela tersangka ketiga hakim PN Jakpus itu karena dugaan kedekatan pribadi antara Yanto dengan Djuyamto. Sehingga ada konflik kepentingan dan tidak bisa melakukan tindakan tegas. 

"Jangan-jangan kalau Djuyamto ditindak tegas, maka akan bernyanyi dan bisa menyeret Yanto? Wallahu alam," imbuh dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Yosafat Diva Bayu Wisesa
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us