Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Brotoseno rampung digelar pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Hasilnya, AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

“Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil KKEP PK yang dilaksanakan Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK NO PIP/VII/II/X tanggal 13 Oktober menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).

Menindaklanjuti putusan tersebut, Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.

“Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindak lanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH,” ujar Nurul.

Editorial Team

Tonton lebih seru di