Sidang PK Polri: AKBP Brotoseno Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) AKBP Brotoseno rampung digelar pada Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB. Hasilnya, AKBP Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).
“Sidang KKEP PK AKBP Brotoseno, hasil KKEP PK yang dilaksanakan Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 memutuskan untuk memberatkan putusan sidang KKEP PK NO PIP/VII/II/X tanggal 13 Oktober menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (14/7/2022).
Menindaklanjuti putusan tersebut, Sekretariat KKEP PK mengirimkan surat putusan KKEP PK ke SDM Polri.
“Adapun nomor putusan KKEP PK itu PPUT/KKEPPK/I/VII Tahun 2022 menindaklanjuti, putusan tersebut maka sekretariat KKEP PK mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindak lanjuti dengan menerbitkan KKEP PTDH,” ujar Nurul.