Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI Ditunda karena KPK Tidak Hadir

Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda. Sebab, KPK tak hadir di dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ujar Hakim Alimin Ribut Sujono di ruang sidang pada Senin (7/6/2021).

1. Sidang gugatan praperadilan SP3 kasus BLBI ditunda hingga 21 Juni 2021

default-image.png
Default Image IDN

Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku penggugat protes akan hal itu. Sebab, hal tersebut terlalu lama.

"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," kata Boyamin.

Akhirnya hakim pun memilih jalan tengah. Sidang ditunda selama dua pekan ke depan.

"Jadi tanggal 21 Juni 2021," kata Hakim.

2. KPK menghormati proses hukum Praperadilan SP3 Kasus BLBI

Sidang Praperadilan SP3 Kasus BLBI di PN Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, KPK melalui Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati proses gugatan yang diajukan MAKI. Ia memastikan KPK bakal mengikuti proses hukum tersebut.

"Kami tetap berkomitmen melakukan kerja yang terbaik sesuai aturan hukum yang berlaku dalam penuntasan agenda pemberantasan korupsi," kata Ali.

3. SP3 kasus BLBI buntut dari putusan MA kabulkan permohonan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung

IDN Times/Hana Adi Perdana

KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi SLK BLBI yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan istri, Itjih Samsul Nursalim.

Keduanya merupakan tersangka kasus suap surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang dilakukan bersama-sama Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Pemberhentian kasus tersebut buntut dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Kasasi SAT dengan menyatakan, terdakwa SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us