Perlindungan Anak di Ruang Digital Tidak Cukup dengan Larangan Usia

- Sistem verifikasi usia mudah dihindari dan tidak efektif
- PP TUNAS mengatur tata kelola platform digital secara komprehensif.
- Potensi menjadi kebijakan yang lebih berkelanjutan daripada pelarangan akses.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Australia mulai 10 Desember 2025 menerapkan kebijakan pelarangan akses media sosial bagi remaja berusia di bawah 16 tahun. Setelah lebih dari satu bulan berjalan, kebijakan tersebut menghadapi sejumlah tantangan dalam hal efektivitas, penegakan, dan dampak sosial, meskipun diikuti dengan penonaktifan akun dalam jumlah besar.
Berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, peneliti, orang tua, remaja, praktisi kesehatan mental, serta Australian Human Rights Commission, menilai kebijakan berbasis pembatasan usia belum bersifat menyeluruh dan berpotensi menimbulkan dampak yang tidak diinginkan dalam upaya melindungi anak dan remaja di ruang digital.
Bagi sebagian remaja di Australia, khususnya yang tinggal di wilayah regional dan berasal dari komunitas multikultural, media sosial berfungsi sebagai sarana komunikasi lintas negara, pembentukan identitas, serta dukungan sosial, selain sebagai hiburan.
“Pelarangan ini memutus koneksi remaja dengan komunitas dan keluarga mereka di berbagai belahan dunia. Akses digital adalah bagian penting dari rasa memiliki dan keterhubungan sosial,” ujar Carmel Guerra dari Multicultural Youth Advocacy Network, Selasa (27/1/2026).
1. Remaja tetap bisa pindah platform lain

Sejumlah temuan menunjukkan remaja yang terdampak kebijakan tersebut berpindah ke platform alternatif yang kurang dikenal, memiliki tingkat regulasi lebih rendah, serta sistem keamanan yang lebih lemah. Kondisi ini dinilai tak turunkan risiko, tetapi justru membuka peluang paparan terhadap ujaran kebencian, konten eksplisit, dan lingkungan digital yang minim pengawasan.
Selain itu, sistem verifikasi usia dilaporkan mudah untuk dihindari. Praktik seperti melewati Face ID, menggunakan akun milik orang tua, hingga memanipulasi tampilan wajah agar terlihat lebih tua ditemukan di lapangan.
Australian Human Rights Commission, dengan merujuk pada UN Committee on the Rights of the Child, menyatakan bahwa moderasi konten seharusnya difokuskan pada pencegahan materi yang membahayakan anak dan remaja, bukan pada pembatasan hak mereka untuk mengakses informasi dan berpartisipasi di ruang digital.
2. PP Tunas sebagai kebijakan yang berpotensi berkelanjutan

Di Indonesia, pemerintah sedang mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Aturan ini mengatur tata kelola platform digital, termasuk pembatasan dan pengawasan penggunaan media sosial bagi anak dan remaja, melalui kewajiban verifikasi usia serta keterlibatan orang tua dan pendamping.
Di tengah perdebatan global terkait pembatasan usia dalam penggunaan media sosial, pengalaman Australia menjadi rujukan bagi Indonesia agar tidak menerapkan kebijakan yang bersifat simbolik dan mudah dihindari.
PP TUNAS dinilai punya potensi untuk menjadi kebijakan yang lebih berkelanjutan apabila diarahkan pada pengurangan risiko digital melalui pengaturan desain platform, algoritma, dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik, bukan semata-mata pada pelarangan akses.
3. Perlu implemtasi PP Tunas konsisten, kolaboratif dan berbasis bukti

Australia menunjukkan pembatasan usia tidak serta-merta menghilangkan risiko di ruang digital. Remaja tetap dapat berpindah ke platform lain yang memiliki tingkat risiko lebih tinggi, menghindari sistem verifikasi usia, dan kehilangan pengawasan yang tersedia di platform besar yang lebih teregulasi.
Implementasi PP TUNAS secara konsisten, kolaboratif, dan berbasis bukti dinilai berpotensi menjadi pendekatan perlindungan anak di ruang digital tanpa menghilangkan hak, kesehatan mental, dan peluang pengembangan talenta digital generasi muda.

















