DPR Desak Pemerintah Cari Formula Terbaik Status Guru Honorer

- Komisi X usul gaji honorer minimal Rp5 juta per bulan
- Kesejahteraan guru honorer masih jauh dari layak
- Ada ketidakadilan sistem penggajian Kepala PPPK dan guru honorer
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah segera mencari formula terbaik untuk memuliakan guru honorer yang tidak masuk dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia berharap ada pertemuan lintas menteri untuk menggodok persoalan ini.
"Formulanya sedang kami bahas dengan Mendikdasmen. Kami berharap ada pertemuan lintas menteri Mendikdasmen, Mendiktisaintek, Menpan RB, BKN, untuk mempermuliakan para guru-guru honorer kita hari ini yang tidak terserap di PPPK," kata Lalu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
1. Komisi X usul gaji honorer Rp5 juta per bulan

Lalu Hadrian mengusulkan, agar gaji ideal guru honorer minimal Rp5 juta. Angka ini bisa dicapai bila pemerintah serius mengalokasikan dana abadi pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Posisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kini berada di kisaran Rp3.500 triliun, dengan alokasi dana abadi pendidikan sebesar 20 persen atau sekitar Rp750 triliun. Kendati, besaran anggaran tersebut dinilai belum sepenuhnya dirasakan manfaatnya oleh para tenaga pendidik.
"Kalau saja anggaran pendidikan kita yang 20 persen mandatory spending yang ada di konstitusi Betul-betul diperuntukkan untuk kepentingan pendidikan Maka gaji guru menurut hitungan Komisi X itu minimal Rp5 juta,” kata Lalu Hadrian.
2. Kesejahteraan guru honorer belum layak

Lalu Hadrian menegaskan, kesejahteraan guru honorer, hingga saat ini masih jauh dari kata layak dan membutuhkan perhatian serius dari negara.
Menurutnya, masih banyak guru honorer yang menerima gaji tidak lebih dari Rp500 ribu per bulan. Dalam praktiknya, tidak sedikit guru yang menerima gaji secara tidak rutin, dibayarkan setiap tiga hingga enam bulan sekali, bahkan ada yang mengalami pemotongan upah.
"Gaji guru honorer yang hari ini mereka harus hidup dengan Rp250 ribu per bulan sungguh sangat tidak layak," kata dia.
"Negara yang begitu besar yang begitu kaya ini menggaji guru dengan angka Rp 250 ribu Walaupun statusnya honorer tetapi buktinya walaupun mereka honorer mereka terus mengabdi, setiap hari masuk, mengajar, mendidik, mempersiapkan generasi bangsa," sambung dia.
3. Ada ketidakadilan sistem penggajian Kepala PPPK dan guru honorer

Pengamat pendidikan, Agus Suriadi nenilai, ada ketidakadilan terkait rencana pemerintah mau mengangkat Kepala SPPG menjadi PPPK di tengah banyaknya kondisi guru honorer yang kini masih mendapatkan upah yang rendah.
Meskipun, baginya pengangkatan Kepala SPPG menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah langkah yang positif. Pengangkatan SPPG menjadi PPPK dapat memberikan stabilitas, dan kepastian hukum bagi Kepala SPPG dalam menjalankan tugasnya.
"Namun, perlu diperhatikan bahwa kondisi guru honorer yang gajinya sangat rendah, bahkan di bawah Rp500 ribu, menunjukkan adanya ketidakadilan dalam sistem penggajian. Penting untuk memastikan bahwa semua tenaga pendidik, termasuk guru honorer, mendapatkan imbalan yang layak sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka," kata dia kepada IDN Times, Kamis (22/1/2026).

















