Bandar Udara Adi Sumarmo, Kab.Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2024). (IDN Times/Herka Yanis)
Saldi juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik keterlambatan penerbangan maupun pemindahan penumpang antar-maskapai. Ia meminta pemerintah menunjukkan apakah pernah mengeluarkan peringatan kepada maskapai yang melakukan praktik tersebut, sehingga Mahkamah dapat menilai bahwa negara benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap industri penerbangan.
Menurut Saldi, persoalan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas hak-hak penumpang sebagai konsumen.
Ia menegaskan, apabila terjadi keterlambatan penerbangan, maskapai seharusnya memberikan pilihan kepada konsumen untuk menentukan penerbangan pengganti yang diinginkan, bukan secara sepihak memindahkan penumpang ke maskapai lain.
"Semakin hari hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama. Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," ujar Saldi.
Dalam sidang yang sama, Lion Air Group melalui kuasa hukumnya menyatakan maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airline. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, maupun faktor lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Sementara itu, para pemohon meminta MK memperkuat perlindungan hukum bagi penumpang, mulai dari kewajiban pembuktian penyebab delay, penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan kerugian, hingga membuka ruang gugatan terhadap maskapai di pengadilan.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.
Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.
Selanjutnya para pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta). Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.
Para pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.
Para pemohon dalam petitumnya meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”.
Selain itu, MK juga diminta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan 'faktor cuaca' adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan 'teknis operasional' terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan 'teknis operasional' antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.
Selanjutnya, para pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.