Jakarta, IDN Times - Eks Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengaku menerima 15 ribu riyal atau setara Rp71,6 juta (kurs Rp4.774,35) dari Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Pengakuan itu disampaikan Hilman Latief ketika dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Awalnya, Jaksa Penuntut Umum menunjukkan barang bukti nomor 1.576 yang tellah disita. Bukti itu adalah uang pecahan Riyal.

"Ini adalah barang bukti nomor 1576. Ada beberapa puluh lembar uang pecahan 500 Saudi Arabian Riyal. Apa yang Bapak ketahui dengan uang ini?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).

"Itu uang dari Bapak Ismail yang disimpan dalam amplop dan diserahkan di kantor Kementerian Agama pada tahun 2025 setelah pergantian menteri dan menjelang keberangkatan haji, kalau tidak salah," jawab

"Dari Pak Ismail Adam?" tanya jaksa.

"Ismail Adam," jawabnya.

"Bapak masih ingat jumlahnya berapa? Totalnya masih ingat jumlahnya?" tanya jaksa.

"Itu 16 ribu," ucap Hilman

"15 ribu riyal?" tanya jaksa lagi.

"Iya," sebut Hilman.

Selanjutnya, jaksa kembali menampilkan barang bukti berupa uang. Kali ini barang bukti uang dalam pecahan Dolar Amerika Serikat.

"Selanjutnya, barang bukti nomor 1579. Ada beberapa puluh lembar pecahan uang 100 dolar Amerika. Bapak bisa terangkan uang ini terkait apa?" tanya jaksa.

"Setelah selesai haji 2025, Ismail Adam ngajak berdiskusi, bertemu saya. Saya waktu itu minta ke kantor, tapi beliau tidak bisa dan saya kira banyak asosiasi ingin bertemu," jelas Hilman.

"Suatu saat di Jeddah kita bertemu dan berdiskusi tentang apa namanya, masalah haji, terutama masalah kasus haji, gitu ya. Yang waktu itu KPK juga sudah masuk, ya ngobrol diskusi biasa. Kemudian setelah itu saya akan pulang, Pak Ismail mengejar saya untuk menyerahkan juga goodie bag. Saya balikin, tapi beliaunya menolak. Nah, terakhir saya sampaikan ke KPK," lanjutnya.

"Kedua uang ini semuanya sudah dilakukan penyitaan, ya, oleh penyidik?" tanya jaksa.

"Sudah. Sudah," kata Hilman.

Dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.