Jakarta IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Terkait putusan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengaku akan mengambil langkah politik untuk memastikan adanya cacat formil agar UU Ciptaker tidak berlaku.
“MK menyatakan UU Ciptaker adalah cacat formil dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Partai Buruh secara politik akan mengambil langkah-langkah agar memastikan cacat formil yang menyebabkan UU Ciptaker tidak berlaku,” terang Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/11/2021).