Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Silon Dibatasi, Bawaslu: Jangan-jangan Kita Gak Dianggap Penyelenggara

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertemu dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengkritik terbatasnya akses bagi lembaganya terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bagja menyayangkan akses Bawaslu dibatasi seperti halnya partai politik (parpol) peserta pemilu. Padahal status Bawaslu sama dengan KPU yakni sebagai penyelenggara pemilu.

Bawaslu hanya diberi waktu 15 menit untuk mengakses. Selain masalah waktu, data yang ditampilkan bagi Bawaslu pun tidak lengkap. 

"Cuma hanya 15 menit, tet tot, selesai, keluar (dari Silon) kita, kan repot. Jangan-jangan kita dianggap bukan penyelenggara oleh KPU," kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (13/6/2023).

1. Bawaslu tak bisa foto Silon sebagai alat bukti

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Bagja menjelaskan, Bawaslu hanya diberikan belasan menit mengakses. Bahkan, pihaknya juga tidak diperbolehkan foto sejumlah dokumen.

Padahal, sebagai contoh, ketika ditemukan adanya indikasi ijazah palsu bacaleg, Bawaslu harus menyertakan foto sebagai alat bukti untuk membuktikan temuan itu pelanggaran atau bukan.

"Kalau ada indikasi ijazah palsu, cuma lihat begini doang gimana alat bukti yang mau disampaikan," ucap dia. "Dokumennya (yang bisa diakses) ya hanya orangnya, fotonya, gunanya apa," sambung Bagja.

2. Bawaslu pertimbangkan untuk melaporakan KPU ke DKPP

Ilustrasi - DKPP membacakan putusan dugaan pelanggaran KEPP sebanyak tujuh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Dok. Humas DKPP

Bagja menegaskan, seharusnya Silon KPU sifatnya terbuka. Dia lantas masih mempertimbangkan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP).

"Kalau teman-teman KPU masih mau menganggap silon itu tertutup ya silakan. Masyarakat harus memantau juga, gimana?" ujar dia.

3. Bawaslu diusir saat rekapitulasi DPS di kecamatan

Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Bagja juga membahas polemik rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS). Saat itu, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mengalami pengusiran. Jika terjadi hal serupa di kemudian hari, kata Bagja, pihaknya akan melaporkan KPU atas tindak pidana.

"Ini kebingungan kita. Jangankan Silon. DPS misalnya, kita protes DPS ada yang disuruh keluar! Apa-apaan! Saya sampe gini, kalau misalnya terjadi lagi pengusiran terhadap teman-teman panwascam pada saat rekapitulasi DPS kami akan pidanakan. Pidanakan menggunakan pasal 512 (UU Pemilu)," tutur dia.

"Kita diusir loh. Itu baru satu provinsi saya lihat di dia kabupaten. Laporan seperti itu. KPU itu bagian dari kami, penyelenggara pemilu, penyelenggara utama, jika kami diusir berarti kami bukan penyelenggara sepertinya," imbuh Bagja.

4. KPU tanggapi soal akses Silon Bawaslu terbatas

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, KPU RI buka suara terkait keluhan akses Silon yang tidak bisa diakses secara penuh oleh Bawaslu. Ketua KPU, Hasyim Asy'ari memastikan, pihaknya sudah membahas polemik akses Silon yang terbatas dengan Bawaslu.

"Semua bisa dibicarakan. Kami sudah membicarakan hal ini dengan Bawaslu RI," kata dia dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).

Hasyim lantas menjelaskan, tidak semua berkas di Silon bisa diakses oleh Bawaslu karena ada informasi yang dikecualikan dan bersifat privasi. Dia juga menegaskan, sudah memberikan akses Silon kepada Bawaslu.

"Kami sudah memberikan akses silon kepada Bawaslu RI. Tapi tidak semua berkas bisa dilihat oleh Bawaslu karana ada informasi yang dikecualikan. Misalnya dokumen CV, ijazah, dan rekam medis caleg. Itu sifatnya pribadi caleg," tutur dia.

Meski ada informasi yang tidak dapat diakses melalui Silon, Hasyim mengatakan, Bawaslu masih bisa melihat data tersebut dengan mendatangi tempat verifikasi KPU.

"Kalau Bawaslu tetap ingin melihat, bisa melakukan pengecekan langsung dengan mendatangi tempat verifikasi KPU," imbuh dia.

Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us