Jakarta, IDN Times - Indonesia memiliki dua jenis paspor yang berlaku, yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Pada prinsipnya, dua jenis paspor itu memiliki fungsi sama, yakni sebagai bukti identitas diri yang berlaku untuk melakukan perjalanan internasional.
Lantas, apa bedanya paspor biasa dengan paspor elektronik? Berikut perbedaan kedua paspor tersebut dirangkum IDN Times dari beberapa sumber, Senin (25/7/2022).