Situs Konde.co Diretas, Sempat Beritakan Kasus Asusila di Kemenkop UKM

Jakarta, IDN Times - Situs Konde.co mengalami peretasan hingga tidak bisa diakses sejak Senin (24/10/2022) pukul 16.31 WIB. Konde sebelumnya sempat memberitakan kasus asusila di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM dan viral di media sosial.
"Tim IT Konde.co kemudian menelusuri bahwa website Konde.co mengalami serangan DDOS. Ini ditandai dari aktivitas penggunaan bandwith yang mencurigakan (lalu lintas sangat padat secara drastis) dan load CPU menjadi sangat tinggi padahal tidak ada proses yang dieksekusi yang mengakibatkan kinerja menjadi menurun sampai dengan website tidak bisa diakses," ujar Pemimpin Redaksi Konde.co, Luviana Ariyanti, dalam keterangan tertulis.
1. Konde.co sudah dua kali alami penyerangan

Luviana Ariyanti menjelaskan bahwa serangan ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, akun Twitter Konde.co sempat tidak bisa diakses ketika membuat diskusi soal kekerasan seksual pada Mei 2020.
"Twitter Konde saat itu juga terkena hack ketika Konde.co melakukan diskusi kekerasan seksual. Setelah itu kami tidak bisa mengakses Twitter kami kembali," jelasnya.
2. Media-media lain diminta tidak surut beritakan kasus kekerasan seksual meski ada ancaman peretasan

Meski kembali dapat penyerangan, Luviana Ariyanti berpesan agar media-media lain tidak takut untuk memberitakan kekerasan seksual. Menurutnya, kekerasan seksual merupakan tragedi.
"Kami menyerukan pada media di Indonesia untuk tidak surut dalam memberitakan kekerasan seksual dan menolak segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan digital yang menyerang media," ujarnya.
3. Kronologi kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM

Diketahui, Kasus pemerkosaan yang dialami pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berinisial ND pada 6 Desember 2019 lalu di Bogor kembali naik ke permukaan.
Pada Desember 2019 Kemenkop UKM mengadakan rapat di luar kantor bagian kepegawaian, korban dan teman sekamar korban didatangi teman satu bagian, yakni bagian kepegawaian, ada tujuh orang makan ke restoran cepat saji, namun rekan ND yakni A tidak ikut karena sedang sakit perut.
Dari restoran cepat saji itu ND dan teman-teman lainnya menuju ke satu bar. Korban dicekoki minuman lalu dipapah ke kamar hotel pimpinan biro umum pada masa itu berinisial H.
"Kamarnya ini dipersalahgunakan untuk memperkosa korban, empat orang memperkosa. Dua orang jagain pintu satu orang yang ikut mabuk-mabukan tidak menolong tapi keluar,“ kata perwakilan keluarga korban berinisial R dalam dialog publik secara daring bertajuk "Kasus Perkosaan di Kemenkop-UKM, Siapa Tanggung Jawab” dilansir dari YouTube Aktual Forum, Senin (24/10/2022).
Setelah itu, korban juga mengalami intimidasi di kantor dan dapat tekanan dari teman-temannya. Korban melaporkan kasus ini pada Polresta Bogor Kota dengan barang bukti CCTV Hotel dan dilakukan visum ke rumah sakit.
Korban mengalami trauma dan pada akhirnya para pelaku dipenjara dan ditangkap di Kemenkop UKM total ada empat orang yang ditangkap. Sedangkan dua orang yang menjaga pintu atau tidak memperkosa tidak ditangkap.
Bahkan ada keluarga pelaku yang datang pada keluarga korban agar kasus ini tidak diperpanjang. Kepolisian Bogor juga diduga mendesak keluarga korban agar dinikahkan dengan salah satu pelaku yang masih lajang berinisial ZP dengan ND. Namun, keluarga luluh dan ada permintaan acara lamaran saat ZP dipenjara, setelah lamaran tak ada komunikasi pada ND. ZP malah mendapat beasiswa dari Kemenkop UKM. Hingga selama 12 bulan korban hanya diberi nafkah Rp300 ribu per bulannya dan pada pekan lalu di digugat cerai oleh ZP karena alasan ketidakharmonisan.
4. Kemenkop-UKM bantah abaikan kasus asusila

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim buka suara soal kasus pelecehan seksual pada 2019 dengan pelaku PNS terhadap pegawai honorer Kemenkop UKM.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung proses penyelesaian yang adil bagi korban ND dan keluarga.
Arif mengatakan pelaku terdiri dari empat orang telah mendapatkan sanksi disiplin berat, yaitu WH dan ZP dijatuhi sanksi hukuman penurunan jabatan setingkat lebih rendah dari kelas jabatan tujuh (analis) menjadi kelas jabatan tiga (pengemudi) selama satu tahun.
Sedangkan MF dan NN yakni pekerja honorer telah dijatuhi sanksi pemberhentian pekerjaan pada 2020.
Kemudian, soal masalah yang dihadapi oleh korban ND, Arif menyatakan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan, serta adanya komitmen untuk mendampingi korban dan mendorong penyelesaian kasus yang adil.
Selain itu, perihal pemulihan kondisi psikis ND, Arif mengaku turut prihatin dan pihaknya melaksanakan pendampingan pemulihan setelah kejadian, serta memfasilitasi korban mendapatkan pekerjaan di instansi lain.