Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Remisi Bechi, Dirjen Pas: Kita Tak Bisa Beda-bedakan
Dirjenpas Mashudi meninjau kondisi Rutan Ruteng yang terdampak gempa sekaligus menyerahkan bantuan bagi masyarakat dan jajaran terdampak (Dok/Kemenimipas)
  • Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut Bechi menerima remisi sesuai ketentuan yang berlaku bagi warga binaan lain.

  • Remisi diberikan pada sejumlah momentum, termasuk remisi Dasawarsa selama 90 hari setelah Bechi menjalani pidana sejak 2022.

  • Bechi mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 setelah menjalani tahanan sekitar tiga tahun satu bulan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?
Vote Now
8 Juli 2022

Bechi ditahan.

17 November 2022

Bechi divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

20 Agustus 2025

Bechi mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas I Malang.

25/9/2026

Mashudi menyampaikan bahwa Bechi tidak mendapat perlakuan istimewa dalam pemberian remisi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?
Vote Now
  • What?
    Bechi mendapat sejumlah remisi, termasuk remisi Dasawarsa selama 90 hari, serta pembebasan bersyarat.
  • Who?
    Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi.
  • Where?
    Pembebasan bersyarat Bechi diberikan dari Lapas Kelas I Malang.
  • When?
    Bechi ditahan sejak 8 Juli 2022 dan mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025.
  • Why?
    Remisi diberikan berdasarkan ketentuan pemasyarakatan yang berlaku bagi warga binaan.
  • How?
    Pemberian remisi diproses melalui asesmen dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan dengan mekanisme yang sama seperti warga binaan lainnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?
Vote Now

Bechi mendapat remisi seperti warga binaan lain. Mashudi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, mengatakan tidak ada perlakuan khusus. Bechi mendapat remisi Dasawarsa 90 hari dan kemudian pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025. Ia sebelumnya ditahan sejak 8 Juli 2022 dan dihukum tujuh tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?
Vote Now

Pemberian remisi melalui asesmen dan sidang TPP disebut menggunakan mekanisme yang sama bagi warga binaan. Ketentuan ini memberi gambaran bahwa hak remisi diproses melalui prosedur pemasyarakatan, sementara keterangan tentang remisi Dasawarsa dan pembebasan bersyarat memuat dasar waktu serta proses yang dijalani Bechi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyebut Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi tidak mendapat perlakuan istimewa dalam pemberian remisi. Dia mengatakan Bechi menerima sejumlah remisi, termasuk remisi Dasawarsa selama 90 hari, yang menurutnya juga diberikan kepada warga binaan lain sesuai ketentuan.

"Ini berlaku untuk semua warga binaan, itu semua dapat. Nah itu. Jadi kita kan nggak bisa beda-bedakan seperti itu," kata Mashudi kepada IDN Times, dikutip Jumat (25/9/2026).

1. Bechi dapat remisi Dasawarsa

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. (dok.Imipas)

Mashudi mengatakan Bechi mendapat remisi pada sejumlah momentum, termasuk 17 Agustus, Lebaran, Pemilu, hingga remisi Dasawarsa. Remisi Dasawarsa disebut diberikan setelah Bechi menjalani masa pidana sejak 2022.

"Dan apalagi ada remisi Dasawarsa yang 10 tahun. Sekali. Kenapa kemarin kan kena tanggal 20 tahun 2025, dia kena remisi Dasawarsa. Dasawarsa itu 90 hari," katanya.

2. Ditjenpas sebut tak ada perlakuan khusus

Bechi saat berada di PN Surabaya, Senin (24/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)

Menurut Mashudi, pemberian remisi terhadap Bechi melalui mekanisme asesmen dan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dia menyebut Bechi diproses dengan mekanisme yang sama seperti warga binaan lainnya.

"Nah, jadi di dalam asesmen kita, sidang namanya sidang TPP, ya kan, dia tidak apa di apa tidak diperlakukan istimewa. Sama semua warga binaan. Di dalam Undang-Undang juga sama," katanya.

3. Bechi dapat pembebasan bersyarat

Bechi di PN Surabaya, Jumat (19/8/2022). (IDN Times/Fika Febriana).

Mashudi mengatakan remisi merupakan hak yang diberikan berdasarkan ketentuan pemasyarakatan. Per September 2026, jumlah warga binaan mencapai sekitar 278 ribu orang.

Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi merupakan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Dia ditahan sejak 8 Juli 2022 dan divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022.

Bechi kemudian mendapat pembebasan bersyarat pada 20 Agustus 2025 dari Lapas Kelas I Malang. Artinya, sejak mulai ditahan hingga keluar melalui PB, dia berada dalam tahanan sekitar tiga tahun satu bulan.

Sampaikan pendapatmu

Bagian mana yang paling menarik perhatianmu?

See More

Curated For You

Editorial Team

Related Article