Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Direktur PLN Non Aktif Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Tersangka di KPK

(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir
(Direktur PT PLN non aktif Sofyan Basir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Direktur PT PLN non aktif, Sofyan Basir akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5). Ini merupakan kali pertama Sofyan diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah usai status hukumnya dinaikan menjadi tersangka. 

Mantan Dirut BRI itu tiba di gedung KPK sekitar pukul 10:00 WIB dengan pengawalan yang cukup ketat dan didampingi kuasa hukum, Soesilo Aribowo. Ketika coba dikonfirmasi oleh media apakah ia siap ditahan usai diperiksa pada hari ini, Sofyan hanya menampilkan wajah pasrah tanpa memberikan komentar. Ia sempat tersenyum ke media lalu masuk ke area lobi gedung KPK. 

Lalu, apa kata kuasa hukum soal adanya kemungkinan ia akan ditahan?

1. Sofyan masih tidak mengerti alat bukti apa yang dimiliki oleh KPK sehingga menetapkannya jadi tersangka

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Kepada IDN Times melalui pesan pendek, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan kliennya masih bertanya-tanya alat bukti apa yang dimiliki oleh lembaga antirasuah sehingga menetapkan mantan Direktur Bank Bukopin itu jadi tersangka dalam korupsi proyek PLTU Riau-1. 

"Sepemahaman Pak SB (Sofyan Basir) dan saya ketika mengikuti persidangan, tidak ada janji pemberian sesuatu atau hadiah (yang diterima oleh Pak Sofyan). Di dalam beberapa kali pertemuan itu, tidak ada juga berbicara soal fee," kata Soesilo pada (26/4). 

Maka, ia dan kliennya terkejut ketika KPK mengumumkan Sofyan jadi tersangka pada (23/4) lalu. 

"Saya kan ikut dalam persidangan tersebut, gak ada tuh (yang menyebut Pak Sofyan menerima janji)," kata dia lagi.  

2. Kuasa hukum berharap Sofyan tidak ditahan oleh penyidik KPK

(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
(Dirut PT PLN Persero Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Soesilo menegaskan sejak awal kliennya itu siap untuk diperiksa oleh penyidik KPK. Namun, ia berharap Sofyan tidak ditahan. 

"Kalau penahanan jangan lah (dilakukan), " kata dia lagi melalui pesan pendek. 

Uniknya, ketika Sofyan ditetapkan menjadi tersangka, posisinya ketika itu sedang tidak berada di Indonesia. Ia sedang melakukan dinas ke Paris, Prancis satu pekan sebelumnya. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku tim penyidik sudah mengetahui di mana keberadaan Sofyan, sehingga pada (23/4) lalu mereka belum melayangkan surat permintaan cegah ke luar negeri ke pihak imigrasi. Begitu menjejakan kaki kembali ke Tanah Air pada (25/4) lalu, KPK langsung melayangkan surat cegah bagi Sofyan selama enam bulan ke depan. Artinya, cegah ke luar negeri itu baru berakhir di bulan Oktober 2019.

"KPK telah mengirimkan surat kepada imigrasi tentang pelarangan seseorang ke luar negeri yaitu Sofyan Basir, pekerjaan Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Febri pada (26/4). 

Ia menjelaskan proses pencegahan ke luar negeri itu merupakan sesuatu yang standar dilakukan bagi seorang tersangka. Mantan aktivis antikorupsi itu tidak menjelaskan apakah alasan KPK mencegah Sofyan ke luar negeri karena ia dinilai akan bersikap tak kooperatif. 

3. Sofyan Basir resmi dinonaktifkan dan diganti sementara waktu oleh Muhammad Ali

(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir
(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sehari usai KPK menetapkan status Sofyan sebagai tersangka, Kementerian BUMN langsung mengambil langkah cepat dengan menonaktifkan pria berusia 60 tahun itu. Komisaris PT PLN (Persero) kemudian menunjuk Muhammad Ali sebagai pelaksana tugas direktur utama perusahaan. 

Saat ini, Muhammad Ali diketahui menjabat sebagai Direktur Human Capital Management PLN. Dewan Direksi PLN sebelumnya sudah menerima keputusan dewan komisaris untuk menonaktifkan Sofyan sebagai Dirut. 

"Kami yakin bahwa keputusan ini merupakan bentuk dan upaya untuk mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami oleh pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tak bersalah," demikian ujar perwakilan PLN melalui keterangan tertulis pada hari ini. 

4. KPK menduga kuat Sofyan Basir telah menerima janji terkait proyek PLTU Riau-1

(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir
(Direktur Utama PLN Sofyan Basyir) ANTARA FOTO/Reno Esnir

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena ia diduga kuat telah menerima janji dari pengusaha dan pemilik perusahaan PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Blackgold termasuk salah satu perusahaan yang disetujui oleh anak perusahaan PLN untuk masuk ke dalam konsorsium dan mengerjakan proyek PLTU Riau-1. 

Lantaran mengizinkan perusahaan milik Kotjo mengerjakan proyek tersebut maka Sofyan dijanjikan akan mendapatkan jatah fee sama besarnya dengan yang diperoleh anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial, Idrus Marham. 

Berapa jatah fee yang dimaksud? Berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, Eni dijanjikan akan mendapat fee senilai US$1,5 juta atau setara Rp22 miliar dan saham. 

Mantan Ketua DPR Setya Novanto lah yang menyebut akan ada fee bagi mereka yang bisa meloloskan proyek di PLN tersebut. Namun, Eni tahu fee itu bukan bersumber dari duit Novanto, melainkan uang Kotjo. 

"SFB (Sofyan Basyir) diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dari jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada Selasa (23/4).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us