Pemda Kepulauan Seribu Digugat karena 'Tak Pernah Ngantor' 

LBH Pulau Seribu menggugat Pemda senilai Rp513 miliar

Jakarta, IDN Times - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pulau Seribu, mewakili masyarakat setempat, menggugat Pemerintah Daerah Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, karena para stafnya dinilai "tak pernah ngantor".

Pemda Kepulauan Seribu dituntut denda Rp513 miliar oleh LBH dan masyarakat Pulau Seribu. Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

"Sampai dengan tahun 2022, Pemda Kabupaten Kepulauan Seribu tidak berkantor sepenuhnya di Pulau Pramuka dan wilayah Kepulaan Seribu, melainkan melakukan administrasi dan pelayan di daratan Jakarta," kata Iman Cahyadi, pengurus LBH Pulau Seribu, dalam pernyataan tertulisnya, Senin (25/7/2022).

Baca Juga: Sisa Setahun, PSI Tagih Janji Kampanye Anies Bangun Kepulauan Seribu

1. Warga setempat harus merogoh kocek untuk mengurus administrasi

Pemda Kepulauan Seribu Digugat karena 'Tak Pernah Ngantor' Ilustrasi Kepulauan Seribu

LBH Pulau Seribu mengatakan, warga juga harus merogoh kocek yang tak sedikit hanya untuk mengurus administrasi. Pasalnya, mereka harus melakukan perjalanan yang cukup jauh ke Jakarta.

"Dengan mereka berkantor di Jakarta, warga harus merogoh kocek minimal Rp200 ribu sekali jalan, bahkan ada yang terpaksa menginap hanya untuk mengurus administrasi," ucap mereka.

Urusan administrasi pun, lanjutnya, tak bisa rampung dalam satu hari. Tak jarang, mereka juga tak tahu di mana alamat dan letak kantor penghubung dan membuat perjalanan menjadi lebih lama.

Baca Juga: Wisata Kepulauan Seribu Kembali Dibuka, Ini Syarat Masuknya

2. Aduan masyarakat tak ditanggapi

Pemda Kepulauan Seribu Digugat karena 'Tak Pernah Ngantor' Bupati Kepulauan Seribu Junaedi (Website/Pulau Seribu)

Masyarakat disebut kerap menanyakan, bahkan mengirimkan surat keberatan yang diwakilkan oleh LBH Pulau Seribu. Namun, hasilnya nihil.

"Mereka beralasan karena selalu ada rapat di Jakarta dengan Pemda DKI," sebut pernyataan itu lagi.

Para pejabat tersebut juga kerap berdalih kurangnya fasilitas di Pulau Seribu. Namun, LBH membantahnya dengan menegaskan fasilitas di Pulau Seribu sudah cukup layak untuk para pejabat pemda berkantor di sana.

LBH menambahkan, dengan Para pejabat dan pimpinan UKPD serta staf berkantor di Pulau Seribu, maka akan meningkatkan perekonomian masyarakat serta dapat meningkatkan tenaga kerja.

Baca Juga: Wisata Pulau Tidung, Wisata Paling Favorit di Kepulauan Seribu!

3. Tak ada staf yang 'ngantor' di Pulau Seribu

Pemda Kepulauan Seribu Digugat karena 'Tak Pernah Ngantor' Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, gelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Kamis (21/10/2021). (pulauseribu.jakarta.go.id)

Sampai saat ini, para pejabat serta pimpinan daerah kabupaten Kepulauan Seribu melakukan kegiatan perkantoran di Sunter Permai alias di luar wilayah kerja kabupaten Kepulauan Seribu.

Dilaporkan pula, banyak kantor dan fasilitas yang tidak digunakan tiba-tiba hancur karena tidak ada penghuni.

"Bahkan, sampai apel hari Senin, mereka para pejabat serta staf melakukan di luar Pulau Seribu," pungkas mereka.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya