Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sopir Angkot: Transportasi Online Boleh Beroperasi, Asal...

IDN Times/Rudy Bastam
IDN Times/Rudy Bastam

Ratusan sopir angkot se-kota Surabaya dan sekitarnya kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (31/10) di depan Gedung Negara Grahadi. Dalam aksi tersebut, para supir angkot memblokade seluruh akses menuju gedung tersebut dengam memarkir kendaraan mereka di tengah jalan.

Dalam unjuk rasa itu, massa mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya adalah kembali meminta agar pengoperasian angkutan berbasis aplikasi dihentikan. Selain itu, pedemo juga menuntut pemerintah provinsi untuk mengeluarkan pergub perlindungan kepada masyarakat yang mata pencahariannya terdampak perubahan teknologi. 

Ojek online silakan beroperasi dengan catatan.

Default Image IDN
Default Image IDN

Ketua Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SPTI), Muhammad Subekti mengatakan bahwa aksi ini adalah bentuk keprihatinan karena pemerintah dianggap tidak tanggap merespons aksi mereka beberapa waktu lalu. "Sebenarnya sudah ada kesepakatan dengan kepolisian dan dishub untuk regulasi taksi dan ojek online. Tapi setelah itu, kok terus biasa saja," ujarnya.

Subekti menilai bahwa aksi ini harus dilakukan sebelum tanggal 1 November saat regulasi taksi online yang baru dilaksanakan. Dia juga menyayangkan masih beroperasinya taksi online di kota Surabaya.

Walaupun demikian, Subekti juga tak ambil pusing tentang ojek online. "Untuk roda dua minimal menyetop dulu untuk angkutan orangnya. Tapi kalo mau kirim-kirim makanan dan barang silakan," ujarnya. 

Aksi ini juga diikuti oleh para buruh.

Default Image IDN
Default Image IDN

Tuntutan lain dari SPTI adalah agar Gubernur menerbitkan peraturan tentang perlindungan masyarakat yang mata pencahariannya tergeser oleh teknologi.  Selain SPTI, aksi ini juga diikuti oleh serikat buruh. Bedanya, para buruh meminta penghapusan cukai rokok, kenaikam UMP Jawa Timur, dan pengajuan upah minimum sektoral. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rudy Bastam
EditorRudy Bastam
Follow Us